AYOJAKARTA.COM - Kabar gembira untuk para buruh bahwa Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 akan naik.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah memberi pengumuman bahwa UMK dan UMP 2023 akan naik.
Keputusan pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) itu tentu membuat para buruh merasa senang.
Baca Juga: 4 Versi Usulan Kenaikan UMP DKI 2023 yang Akan Diumumkan Hari Ini: Buruh Sih Pengennya Nomor 4
Apalagi, di tengah kenaikan harga sandang pangan yang semakin naik.
Kemnaker mengatakan, kenaikan upah ini tidak lebih dari 10 persen.
Berikut ini adalah besaran upah provinsi di Indonesia yang masih berlaku.
Baca Juga: UMP DKI 2023 Bisa Tembus Rp5 Juta? Maunya Serikat Buruh Sih Begitu, Tunggu Infonya Besok
Daftar Upah Minimum Provinsi 2022
Artikel Terkait
Gaji Naik, Kemnaker Tegaskan UMP dan UMK 2023 Harus Berlaku 1 Januari
Kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 Temui Jalan Buntu, Buruh dan Pemprov DKI Punya Usulan yang Berbeda
Maksimal Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2023 Adalah 10 Persen. Yuk Cek Berapa UMP 2022 di Provinsimu!
Selamat! Menaker Umumkan UMK-UMP 2023 Naik, Cek Upah Minimum Provinsi di Sini, Jakarta Masih Tertinggi!
Terpopuler! UMK dan UMP 2023 Naik, DKI Jakarta Masih yang Tertinggi, Bagaimana Provinsimu? Cek di Sini