News

7 Dokumen yang Wajib Unggah DRH PPPK 2024, Simak Syarat dan Formatnya di Sini!

Oleh: Indra Purwatama Senin 13 Jan 2025, 12:47 WIB
Dalam proses pengisian data DRH, pelamar PPPK harus teliti dan paham dengan baik terkait dokumen yang diperlukan, format, dan persyaratannya.

AYOJAKARTA.COM -- Pelamar PPPK 2024 yang sudah dinyatakan lolos seleksi administrasi dan kompetensi sekarang dihadapkan pada tahapan pengisian Data Riwayat Hidup (DRH) serta pengunggahan dokumen pendukung di akun SSCASN.

Dalam proses pengisian data DRH, pelamar PPPK harus teliti dan paham dengan baik terkait dokumen yang diperlukan, format, dan persyaratannya.

Ada tujuh dokumen yang wajib diunggah untuk melengkapi DRH PPPK 2024.

Baca Juga: CPNS dan PPPK: Ini 5 Hal Penting Tentang Pemberkasan yang Harus Diketahui Calon ASN

Namun di sistem SSCASN cuma ada enam menu unggahan karena Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani digabung jadi satu.

Berikut dokumen yang harus diunggah untuk melengkapi DRH PPPK 2024:

1. Surat Pernyataan 5 Poin
Surat pernyataan ini berisikan tentang identitas pelamar serta lima poin pernyataan.

Template surat pernyataan tersebut bisa diunduh di situs SSCASN atau di situs resmi instansi.

Baca Juga: Jangan Panik Dulu Jika Pengisian DRH PPPK 2024 Hilang, Simak Solusinya

Pastikan juga tanggal pada surat pernyataan yang sesuai dengan rentang waktu pengisian DRH.

2. File Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Unggah juga file scan SKCK yang masih berlaku.

Perhatikan nomor SKCK, tanggal penerbitan, dan juga nama pejabat yang menandatanganinya.

Pastikan keterangan pada SKCK tersebut sudah sesuai dengan kebutuhan pemberkasan PPPK.

Baca Juga: Nasib Honorer Non ASN dengan Kode R2 dan R3 Jadi Peluang PPPK Paruh Waktu? Simak Penjelasannya!

3. File Scan Daftar Riwayat Hidup (DRH)
Cetak DRH perorangan dan riwayat yang sudah diisi di sistem SSCASN.

Tulis ulang juga beberapa bagian penting pada DRH perorangan dengan tangan, nama, tempat lahir, dan juga tanggal lahir.

Pastikan DRH sudah ditandatangani dan diberikan materai.

4. File Scan Surat Keterangan Tidak Mengkonsumsi atau Menggunakan Narkotika
Jangan lupa unggah file scan surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa pelamar bebas narkotika.

Baca Juga: Benarkah PPPK Guru 2024 Tak Ada Sistem Part Time? Bagaimana Nasib Pelamar Kode R2 dan R3?

Cantumkan nomor surat, nama dokter pemeriksa, tanggal pemeriksaan, serta hasil pemeriksaan laboratorium.

5. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
Unggah juga surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang sudah di scan.

Cantumkan nomor surat, nama dokter pemeriksa, tanggal pemeriksaan, serta keterangan sehat jasmani dan rohani.

6. Surat Lamaran
Unggah surat lamaran yang disesuaikan dengan dokumen yang diunggah.

Baca Juga: Mohon Maaf! Honorer R2 R3 Resmi Ditetapkan Jadi PPPK Paruh Waktu, Begini Regulasinya

Periksa kembali persyaratan di instansi, apakah boleh menggunakan surat lamaran yang sama dengan saat pendaftaran atau harus baru.

7. Pas Foto, KTP, Ijazah, Transkrip Nilai, dan Surat Keterangan Kerja
Dokumen ini tidak harus diunggah karena tidak ada menu unggah di sistem SSCASN.

Pastikan semua dokumen yang sudah diunggah punya ukuran file yang sesuai dengan ketentuan.

Periksa lagi semua dokumen sebelum diunggah untuk pastikan bahwa tidak ada kesalahan atau kekurangan.

Baca Juga: Lolos Seleksi PPPK 2024? Begini Panduan Pengisian DRH Langkah Pengisian Data Keluarga, Nggak Usah Bingung!

Ikuti petunjuk serra ketentuan yang berlaku di instansi.

Dengan persiapan yang cukup matang, proses unggah dokumen DRH PPPK 2024 ini bisa berjalan dengan lancar.***

Reporter Indra Purwatama
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil