AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah telah berusaha menyelesaikan permasalahan tenaga honorer non ASN.
Bagi tenaga honorer non ASN yang telah mengikuti seleksi dan dapat kode R2 dan R3 memiliki peluang untuk diangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Namun, proses tersebut masih menunggu regulasi resmi.
Kode R2 dan R3 diberikan untuk tenaga non ASN yang sudah lolos seleksi administrasi serta kompetensi, namun tidak dapat formasi pada kuota yang diusulkan oleh instansi.
Baca Juga: Benarkah PPPK Guru 2024 Tak Ada Sistem Part Time? Bagaimana Nasib Pelamar Kode R2 dan R3?
Hal tersebut menyebabkan jumlah pelamar yang melebihi kuota.
Oleh karena itu, tenaga non ASN dialihkan ke jalur PPPK paruh waktu sebagai solusi yang bersifat sementara.
Penting untuk dipahami bahwa status PPPK paruh waktu ini bukanlah sesuatu yang merugikan.
PPPK paruh waktu tetap akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang sah dari pemerintah.
Baca Juga: Mohon Maaf! Honorer R2 R3 Resmi Ditetapkan Jadi PPPK Paruh Waktu, Begini Regulasinya
Selain itu, mereka akan mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan PPPK penuh waktu sesuai dengan peraturan kepegawaian negara.
Namun, perlu diingat bahwa waktu paruh penerimaan PPPK bergantung pada ketersediaan anggaran setiap instansi.
Tidak seluruh instansi yang mampu mengakomodir semua tenaga non ASN lolos seleksi jadi PPPK paruh waktu.
Misalnya, sebuah universitas besar dengan ratusan tenaga non ASN bisa jadi hanya mampu mengakomodasi sebagian kecil saja karena keterbatasan anggaran.
Untuk mengatasi hal tersebut, mekanisme perangkingan berdasarkan nilai Seleksi Kompetensi Dasar( SKD) akan dilakukan.
Bagi yang mempunyai nilai SKD tertinggi akan tetap diprioritaskan.
Sistem ini memiliki tujuan untuk menghindari praktik-praktik yang tidak adil serta memastikan transparansi dalam proses pengangkutan.
Pelamar yang terdaftar di database BKN juga akan diprioritaskan.
Meskipun pada gelombang kedua nanti akan ada pelamar dengan pengalaman kerja dua tahun yang punya nilai lebih tinggi dari gelombang pertama, mereka akan mempertimbangkannya.
Sistem perangkingan juga akan mempertimbangkan semua pelamar secara adil dan juga transparan.
Proses pengangkutan PPPK paruh waktu sepenuhnya akan bergantung pada kebijakan instansi masing-masing.
Beberapa instansi mungkin saja mampu mengakomodasi seluruh pelamar yang lolos seleksi, sementara yang lain bisa jadi hanya mampu mengakomodasi sebagian.
Baca Juga: Cek Sekarang! Ciri-ciri Pelamar PPPK 2024 Tahap 2 Lulus Jadi Pegawai Penuh Waktu atau Paruh Waktu
Namun, prioritas akan diberikan kepada yang terdaftar di database BKN serta mempunyai nilai SKD tertinggi.
Dengan demikian, tenaga non ASN yang dapat kode R2 dan R3 tetap mempunyai harapan untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Meskipun masih menunggu regulasi secara resmi dan kebijakan instansi, proses ini diharapkan dapat memberikan kepastian seta solusi bagi tenaga honorer non ASN untuk diangkat menjadi PPPK.***