AYOJAKARTA.COM - Sidang Ferdy Sambo dan terdakwa lain begitu banyak membuka fakta baru terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Saksi-saksi yang hadir turut menjadi sorotan karena keterangannya yang ternyata berbeda dengan pengakuan Ferdy Sambo selama ini.
Satu per satu kesaksian yang diungkapkan di persidangkan mulai meresahkan pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Mulai dari Bharada E yang siap membuka rekayasa Ferdy Sambo, kemudian Adzan Romer yang mengaku takut saat bersaksi karena tekanan mantan Kadiv Propam itu.
Baca Juga: So Sweet! Bharada E Dapat Hadiah Buku dari Penggemar, Isinya Bikin Terharu
Ada pula kesaksian mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit yang turut hadir dalam persidangan.
Menambah fakta baru perbuatan Ferdy Sambo terhadap Brigadir J.
Mulai dari intervensi yang dilakukan Ferdy Sambo terhadapnya, hingga perbedaan jumlah peluru yang ada di TKP dan di jasad Brigadir J.
Tak hanya itu, kesaksian Bripka Danu juga turut menjadi sorotan, karena merasakan ada kejanggalan pada persitiwa tembak-menembak di rumah Duren Tiga pada 8 Juli 2022 lalu.
Dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Kompas TV pada Kamis 24 November 2022, pakar hukum pidana Hery Firmansyah turut berkomentar atas hal tersebut.
“Saat ini kehadiran saksi sudah mulai mengerucut pada proses pembuktian. Bukan lagi berputar-putar pada kronologis, tapi sudah masuk pada mereka yang saat kejadian hadir atau katakanlah yang berada di TKP,” ujar Hery.
“Untuk tim penyidik yang hadir merupakan yang langsung berhubungan di tempat kejadian perkara dan mengetahui persis apa yang terjadi," tambahnya.
Saksi yang hadir saat persidangan juga mengungkapkan dugaan jika penembakan tidak dilakukan hanya oleh satu orang.
Baca Juga: Diduga Tak Hanya Ditembak, Kamaruddin Simanjuntak Beberkan Kejanggalan Luka Ditubuh Brigadir J
Hal-hal tersebut menurut Hery sudah mendukung terjadinya suatu tindak pidana dan hanya menunggu Hakim memberikan keputusan atas peristiwa tersebut.
Menurut Hery, jika Hakim kemarin lebih mengerucut kepada persiapan pembunuhan Brigadir J (jika memang diketahui ada persiapan) mulai dari pergerakan dari satu TKP ke TKP yang lain.
Maka itu dapat membuat peluang terbukanya kasus ini secara lebih terang-benderang sebagai pembuktian pasal dakwaan 340.
“Menurut saya itu akan bisa lebih membuat terang-benderang apakah 340 KUHP nya ini sudah mulai terlihat atau tidak,” ujar Hery.
Termasuk dugaan penggunaan sarung tangan yang dikenakan Ferdy Sambo saat itu, senjata berupa pistol yang sempat terjatuh yang diduga digunakan untuk mengeksekusi Brigadir J.
Hal-hal tersebut menurut Hery harusnya lebih ditekankan sebagai pembuktian pembunuhan ini memang direncanakan atau tidak.
Ditambah dengan posisi barang pribadi Brigadir J yang sampai saat ini masih belum diketahui di mana keberadaannya dan pendakwaan terhadap obstruction of justice menambah deretan bukti pembunuhan ini direncanakan.
“Apalagi dengan adanya obstruction of justice, ini diduga sudah ada masterplan. Kita tidak bisa mengatakan pasti tapi sudah ada diduga kuat adanya masterplan ke arah sana,” ujar Hery.
“Dengan pembersihan kemudian melibatkan banyak orang di beberapa label tertentu,” tambahnya.
“Ini yang nantinya membedakan pasal 340 dan 338 KUHP. Karena jika hanya pasal 338 maka tidak akan sekomplek ini,” ucap Hery.***