AYOJAKARTA.COM – Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sudah menetapkan periode penetapan UMP dan UMK 2023. Namun ternyata ada hal yang membuat jadwal ini berubah.
Periode penetapan UMP dan UMK 2023 akan diundur dari waktu yang sudah ditetapkan oleh Kemnaker. Masyarakat terpaksa harus menunggu lebih lama tentang kabar baik kenaikan UMP dan UMK.
UMP/UMK adalah salah satu hak pekerja untuk mendapat kehidupan yang layak. Kebijakan ini ditujukan untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun.
Baca Juga: Gratis! Nonton Siaran Langsung Inggris vs Iran di Piala Dunia 2022, Kick Off Jam 20.00
Dilansir AyoJakarta.com dari Instagram @kemnaker, pemerintah menetapkan adanya Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK) adalah sebagai jaring pengaman untuk melindungi upah pekerja agar tidak merosot sampai batas garis kemiskinan
"Karena jika UMP/UMK terlalu rendah maka akan berdampak dan dapat membahayakan kesehatan pekerja, " ungkap Ida Fauziah.
Sebelum berlakunya PP nomor 36 tahun 2021, terjadi kesenjangan upah minimum antar wilayah antar wilayah yang cukup tinggi.
Hal ini berdampak kepada iklim usaha dan daya saing penciptaan lapangan kerja antar wilayah.
Sebagaimana kita ketahui, masyarakat akan cenderung mencari kerja dengan merantau ke daerah yang memiliki upah minimum tertinggi.
Karena itu, kesenjangan upah minimun juga akan berpengaruh kepada produktifitas dan kesejahteraan masyarakat juga.
Karena ada gap upah minimum yang cukup tinggi antar wilayah maka pemerintah mengambil keputusan untuk memeratakan upah minimum dengan cara perubahan UMP/UMK untuk 2023.
Penetapan upah minimum 2023 akan dilakukan oleh Gubernur setiap wilayan dengan arahan dari Kemnaker. Saat ini hampir semua daerah telah melakukan perhitungan upah minimum.
Pandemi covid 19 berdampak kepada kondisi sosial juga kondisi ekonomi Indonesia. Dampaknya masih terus terasa sampai saat ini.
Ditambah lagi dengan kondisi ekonomi global yang tidak stabil. Ini menghambat pemulihan ekonomi Indonesia pasca pandemi covid 19.
Terjadi penurunan daya beli masyarakat nasional yang salah satu penyebabnya adalah imbas dari pandemi covid 19.
"Penyebab lain adalah karena naiknya harga-harga barang secara global tidak diimbangi dengan upah minimum pada tahun 2022 yang cukup, " ungkap Ida lagi.
Baca Juga: Link Nonton Senegal vs Belanda di Piala Dunia 2022, Kuat Mana?
Pemerintah tidak ingin hal ini terjadi kembali di tahun depan. Maka dari itu pemerintah mengambil langkah untuk melakukan perubahan UMP/UMK pekerja.
Selain memperhatikan pekerja, upah minimum ditentukan juga berdasarkan keberlangsungan usaha dan potensi terciptanya lapangan pekerjaan baru bagi angkatan kerja yang setiap tahun masuk ke pasar kerja.
Sebelumnya periode penetapan UMP 2023 sudah ditentukan paling lambat dilakukan tanggal 21 November 2022. Namun ada perubahan, yaitu periode masa penetapan diperpanjangan sampai tanggal 28 November 2022.
Begitupun dengan periode penetapan UMK yang sebelumnya ditentukan paling lambat 30 November 2022, diperpanjang sampai 7 Desember 2022.
Nantinya upah minimum yang telah ditetapkan oleh Kemnaker akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2023.
Diharapkan kebijakan pemerintah dalam menaikkan UMP/UMK 2023 akan bisa menghilangkan kesenjengan upah minimum antar wilayah dan juga peme rataan lapangan kerja berkelanjutan.
Menaker menyampaikan bahwa alasan pemunduran jadwal penetapan UMP/UMK 2023 adalah untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi dewan pengupahan daerah untuk menghitung upah minimum 2023 sesuai dengan formula baru.***