News

Pendaftaran PPPK Diperpanjang, Disusul Perubahan Aturan Materai

Oleh: Awit Wiarni Minggu 20 Nov 2022, 19:44 WIB
Pendaftaran PPPK Diperpanjang, Disusul Perubahan Aturan Materai

AYOJAKARTA.COM - Secara resmi BKN mengumumkan terdapat perubahan jadwal seleksi PPPK 2022 untuk tenaga kesehatan.

Sebelumnya jadwal pendaftaran PPPK 2022 adalah 3-18 November 2022, namun ada perpanjangan pendaftaran hingga 22 November 2022.

Dilansir AyoJakarta.com dari laman resmi BKN, perubahan ini merujuk pada surat Plt. Kepala BKN Nomor 38310/B-KS.04.01/SD/K/2022.

Di dalam surat tersebut dituliskan bahwa BKN ingin memberikan kesempatan lebih luas kepada calon peserta seleksi PPPK 2022.

Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa Diduga Sebagai Otak Penyalahgunaan Barang Bukti Narkoba Malah Cabut BAP, Ini Alasannya

Ketentuan ini menguntungkan bagi para calon pendaftar yang belum mendaftarkan dirinya karena mendapat perpanjangan waktu. 

Kemudian terdapat perubahan juga tentang penggunaan materai. Sebelumnya BKN menentukan calon pendaftar PPPK 2022 untuk wajib menggunakan materai elektronik (e-Materai).

BKN bekerja sama dengan Perum Peruri, pendaftaran ASN kali ini sudah tidak menggunakan materai secara fisik.

Pembubuhan e-materai yang akan digunakan sudah terintegrasi antara SSCASN dengan Perum Peruri.

Baca Juga: Kuasa Hukum Bharada E Khawatir Jika Kliennya Dijadikan Kambing Hitam

Namun BKN mengeluarkan pengumuman baru bahwa penggunaan e-materai tidaklah wajib. Calon pendaftar PPPK bisa menggunakan materai fisik biasa.

BKN menjelaskan bahwa fitur stamping di SSCASN telah dinonaktifkan dan penggunaan e-materai tidaklah wajib.

Para calon peserta bisa menggunakan materai tempel, satu materai berlaku digunakan untuk satu dokumen. Kemudian dokumen yang sudah disiapkan akan diupload dalam sistem SSCASN BKN.

Dikeluarkannya pengumuman perubahan aturan ini dikarenakan terdapat kendala pada Perum Peruri. BKN sekaligus memohon maaf karena adanya ketidaknyamanan ini.

Baca Juga: Masih Dibuka Seleksi JPT Madya Kominfo 2022, Berikut Formasi Jabatan, Syarat, dan Dokumen yang Dibutuhkan

Jika calon peserta mengalami kendala atau memerlukan informasi tentang pengembalian kuota, calon peserta bisa menghubungi helpdesk Perum Peruri.

Selain itu juga terdapat layanan informasi tentang PPPK Tenaga Kesehatan. Berikut adalah layanan informasi yang dapat diakses calon pendaftar jika mengalami kendala dalam proses pendaftaran:

Diharapkan para calon peserta PPPK Tenaga Kesehatan 2022 selalu mengikuti informasi terbaru yang dikeluarkan secara resmi oleh BKN.***

Reporter Awit Wiarni
Editor Dian Naren