AYOJAKARTA.COM – Meski ditetapkan sebagai salah satu terdakwa dalam kasus tewasnya Brigadir J, Bharada E bisa divonis bebas.
Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E, sebagaimana diketahui publik adalah salah satu pelaku penembakan Brigadir Joshua.
Bukan hal mudah dan sederhana bagi Bharada E untuk memulihkan diri serta ingatan tentang peristiwa penembakan tersebut.
Ditambah lagi dengan gugatan mantan pengacaranya, Deolipa Yumara senilai 15 Miliar saat Bharada E berstatus sebagai terdakwa.
Tekanan yang datang bertubi tentu akan membuat seseorang bukan hanya sekedar mengalami depresi, tetapi bisa lebih dari itu.
Meski demikian, bersama kuasa hukumnya yang baru Ronny Berty Talapessy sosok Bharada E justru hadir dengan aura baru.
Dan uniknya sebagaimana diketahui publik bahwa dalam menjalankan peran sebagai kuasa hukum, Ronny Talapessy tidak memungut biaya atau lazim disebut Prodeo.
Selain Prodeo, dalam Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, juga dikenal istilah yang hampir mirip yakni Probono.
Didampingi Ronny Talapessy, Bharada E kemudian membuat pernyataan tertulis tentang penyesalannya atas kejadian di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam pernyataan tersebut Bharada E mengakui bahwa dirinya hanya menerima perintah dari Jenderal yang menjadi atasannya, Ferdy Sambo.
Tidak berhenti di pernyataan, dalam persidangan Bharada E juga menyempatkan diri meminta maaf kepada kedua orang tua Brigadir J.
Oleh Orang Tua Brigadir Joshua, Bharada E kemudian diminta untuk berkata jujur selama dalam persidangan.
Dan sejauh ini, publik menilai Bharada E memang berusaha kuat untuk melakukan amanah pasangan Samuel Hutabarat serta Rosti Simanjuntak.
Dalam salah satu diskusi, kuasa hukum Bharada E mengkhawatirkan jika sampai kliennya dijadikan Kambing Hitam.
Baca Juga: Siap-Siap 2023 Dollar Tembus 16.000, Apa Saja Akibatnya?
Pengakuan Terdakwa Ferdy Sambo memberi perintah menghajar dan bukan untuk menembak yang disampaikan Febri Diansyah.
Hasil temuan yang janggal berupa selongsong peluru yang keluar dari pistol Bharada Eliezer serta Brigadir Joshua.
Serta fenomena sejumlah saksi yang menjelek-jelekkan kepribadian almarhum Brigadir J sewaktu di persidangan, adalah indikatornya.
Sementara menurut menurut Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan, konsistensi Bharada E dalam persidangan.
Bisa menjadi pertimbangan untuk membebaskannya dari segala tuduhan, sebab ia hanya anggota yang tidak kuasa menolak perintah Jenderal.
Demikian seperti dilansir Ayojakarta dari Kanal Youtube News On Time pada 20 November 2022. ***

Share this article
Didampingi Ronny Talapessy, Bharada E kemudian membuat pernyataan tertulis tentang penyesalannya atas kejadian di Duren Tiga, Jaksel.