AYOJAKARTA.COM - Simak informasi jadwal pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 di sini!
Kartu Prakerja Gelombang 48 pastinya menjadi salah satu hal yang ditunggu-tunggu oleh sebagian orang, khususnya yang belum pernah mendapat kesempatan untuk menjadi penerima Kartu Prakerja.
Sayangnya, kabar buruk datang bagi orang-orang yang sudah menunggu kesempatan untuk mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 48.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 48 Kapan Dibuka Sih? Tenang.., Bakalan Ada Sampai Akhir Tahun
Dikutip AyoJakarta.com dari akun instagram @prakerja.go.id pada Minggu (20/11/2022), diketahui bahwa Kartu Prakerja Gelombang 47 menjadi kesempatan terakhir bagi calon penerima program pemerintah Kartu Prakerja di tahun ini.
Dengan kata lain, program Kartu Prakerja Gelombang 48 dipastikan tidak akan hadir di tahun 2022 ini dan diperkirakan akan hadir di tahun depan, apabila pemerintah masih melanjutkan program Kartu Prakerja.
Hal ini diketahui dari akun instagram resmi Kartu Prakerja yang menyatakan bahwa Kartu Prakerja Gelombang 47 menjadi gelombang terakhir yang ada di tahun ini.
Baca Juga: Bocoran Jadwal Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka, Masih Sabar Nunggu?
“Gelombang 47 adalah KESEMPATAN TERAKHIR untuk kamu menjadi penerima Kartu Prakerja di tahun 2022 ini, artinya ini adalah Gelombang terakhir Program Kartu Prakerja di tahun 2022 ini,” tulis akun prakerja.go.id.
“Jumat, 28 Oktober 2022 pukul 11.59 WIB adalah batas akhir untuk kamu klik ‘Gabung Gelombang’ agar dapat mengikuti seleksi penerima Gelombang 47,” tambahnya.
Dari pernyataan tersebut, kemudian bisa diambil kesimpulan bahwa Kartu Prakerja Gelombang 48 tidak akan hadir tahun ini dan diperkirakan akan masuk dalam rangkaian Kartu Prakerja tahun depan.
Sementara itu, alangkah baiknya para calon pendaftar Kartu Prakerja 48 mempersiapkan persyaratannya terlebih dahulu.
Berikut ini adalah persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar Kartu Prakerja Gelombang
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 Kapan Dibuka, Cek Infonya di Sini
Itulah informasi yang dapat kami berikan tentang jadwal pembukaan dan syarat Kartu Prakerja Gelombang 48.
Informasi lebih lanjut perihal Kartu Prakerja bisa dilihat di akun dan situs resmi prakerja.go.id.***