News

Eiittdaahh! Sering Terima Setiap Bulan, Ternyata ini Lho Filosofi dan Arti Upah Minimum Provinsi atau Gaji

Oleh: Karseno AJ Kamis 17 Nov 2022, 12:46 WIB
Eiittdaahh! Sering Terima Setiap Bulan, Ternyata ini Lhoo Filosofi dan Arti Upah Minimum Provinsi alias Gaji

AYOJAKARTA.COM – Setiap pekerja tentu akan menerima hak yang lazim disebut gaji atau Upah Mimimum, besaran nilainya juga berbeda.

Selain jenis pekerjaan, yang menjadikan nilai besaran Upah Minimum juga berbeda contohnya adalah lokasi dan waktu pekerjaan.

Adanya perbedaan biaya hidup sehari-hari antara satu daerah dengan daerah lain, mengakibatkan Upah Minimum memiliki nilai tak sama.

Baca Juga: Bikin Kepala Bergeleng! Bapak Infrastruktur Indonesia Melakukan Aksi Tidak Terduga Dalam Ajang Grup 20 di Bali

Telinga tajam dan jernih Ayoreaders mungkin tidak asing dengan istilah Upah Minimum Provinsi atau disingkat UMP.

Yess thats right, UMP adalah upah terendah yang berlaku di seluruh kabupaten atau kota dalam satu provinsi, dimana dulu disebut Upah Minimum Regional atau UMR.

Terakhir kali UMP melalui putusan Kementrian Tenaga Kerja mengalami kenaikan pada tahun 2020 dengan persentase 8,51 persen.

Meski demikian, di daerah seperti Jawa Tengah dan Yogyakarta tetap ada kenaikan UMK sebesar 3,27 dan 3,54 persen.

Baca Juga: Diduga Sindir Luna Maya dengan Sebut 'Mbak Bulan', Denise Chariesta: Video Gue Belum Pernah Kesebar, Dia Udah!

Dan ini sah-sah saja, karena perbedaan pertumbuhuan ekonomi dan inflasi di daerah tersebut berbeda dengan provinsi atau kabupaten/ kota lain.

Untuk menentukan besaran UMP, digunakanlah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 sebagai acuan.

Pendapatan rata-rata perkapita, jumlah anggota rumah tangga, jumlah anggota yang bekerja di dalam satu rumah tangga menjadi faktor intern.

Sedangkan faktor ekstern yang menjadi acuan penetapan UMP adalah pertumbuhan ekonomi serta tingkat inflasi di wilayah tersebut.

Baca Juga: Calon ASN Harus Siapkan Sertifikat ini untuk Pendaftaran CPNS 2023

Hampir setiap tahun, melalui serikat pekerja yang berada di suatu wilayah aspirasi kenaikan upah selalu jadi agenda pembicaraan.

Tetapi hal tersebut belum tentu berhasil terwujud, karena keinginan pengusaha berbeda dengan kemauan pekerja.

Dialog bipatride atau dua belah pihak, antara pengusaha dan pekerja dijamin keberlangsungannya oleh pemerintah setempat.

Jika semua persyaratan baik intern maupun ekstern yang menjadi acuan dalam membuat keputusan tidak dihiraukan, perusahaan akan mendapat sanksi.

Baca Juga: Astaga! Ternyata Dibalik Mewahnya Piala Dunia 2022 Qatar, Ada Pelanggaran HAM yang Benar-Benar Mencekam

Selain diancam dengan pidana sekurang-kurangnya satu tahun, perusahaan nakal juga bisa dihukum hingga mencapai empat tahun.

Dan tentu saja ada denda paling sedikit 100 juta dan terbesarnya senilai 400 juta rupiah, seperti tertulis dalam pasal 81 angka 63 dari UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Menjadi pengusaha yang jujur atau menjadi pekerja yang ahli bersyukur adalah titik keseimbangan agar keduanya tidak hancur.

Demikian seperti dirangkum Ayojakarta.com dari halaman instagram @tfrnews pada 17 November 2022. ***

Reporter Karseno AJ
Editor Vincensia Enggar Larasati