News

Sudah Cair ke 16.708 Mahasiswa, Ini Cara Cek Penerima KJMU Tahap II 2022!

Oleh: Zharifah Ardiana Sabtu 12 Nov 2022, 12:28 WIB
Sudah Cair ke 16.708 Mahasiswa, Ini Cara Cek Penerima KJMU Tahap II 2022!

AYOJAKARTA.COM - Warga Jakarta, ada kabar gembira bahwa KJMU Tahap II 2022 sudah memasuki proses pencairan mulai tanggal 11 November 2022.

KJMU Tahap II 2022 ditujukan kepada 16.708 mahasiswa yang telah menjadi penerima dan akan mendapatkan Rp 1,5 juta per bulan atau Rp 9 juta per semester.

Dikutip oleh AyoJakarta.com dari ayojakarta.com, kjp.jakarta.go.id, dan Instagram dari Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, @upt.p4op pada 12 November 2022, KJMU Plus Tahap II Tahun 2022 diterima oleh 16.708 mahasiswa.

Baca Juga: KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Tahun 2022 SUDAH CAIR! 16.708 MahasiswaSiap Dapat Rp 9Juta

Bagaimana cara cek penerima KJMU Tahap II 2022 dan apa itu KJMU? Simak ulasan berikut.

KJMU atau Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul merupakan program pemberian bantuan biaya peningkatan Mutu Pendidikan bagi calon/mahasiswa PTN dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik.

Biaya yang dikeluarkan pemerintah DKI Jakarta untuk KJMU sendiri berasal dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Info KJP November 2022 dan KJMU Tahap 2 Tahun 2022 Kapan Cair, Ini Proyeksi Tanggal Pencairan

Ketentuan bagi penerima KJMU adalah selama menggunakan KJMU, peserta didik penerima bantuan biaya harus merawat dan menyimpan KJMU dengan baik serta tidak memindahtangankan atau meminjamkan kepada orang lain.

Penerima KJMU harus merahasiakan PIN dan membelanjakan dana bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan untuk keperluan rutin dan berkala sesuai keputusan Kepala Dinas Pendidikan.

Bantuan sosial sebesar Rp 9 juta per semester atau Rp 1,5 juta per bulan untuk setiap mahasiswa dapat digunakan untuk bantuan dalam biaya buku, transportasi, peralatan dan perlengkapan atau biaya pendukung operasional lainya yang disesuaikan kebutuhan para penerima.

Baca Juga: Mahasiswa Siap-siap Dapat Rp 9 Juta, KJMU Tahap 2 Tahun 2022 Segera Cair?

Penyaluran bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan diberikan sejak peserta didik lulus seleksi PTN dan ditetapkan sebagai penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan, yaitu:

Program Sarjana (S1) dan Diploma IV paling banyak 8 (delapan) semester dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) semester; dan Program Diploma III paling banyak 6 (enam) semester dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) semester.

Bagi penerima baru KJMU Tahap II Tahun 2022 silahkan menunggu undangan pengambilan buku tabungan dan ATM.

Baca Juga: Bagaimana Cara Cek Status KJMU Kamu, Simak Berikut Ini Link Daftar Pencariannya!

Informasi lebih lanjut terkait pencairan dana KJMU bisa melalui media sosial Instagram @disdikdki @upt.p4op dan @jakone.mobile

Selain itu, kamu bisa cek penerima KJMU di tautan berikut ini atau dengan memiliki aplikasi JakOne Mobile.***

Reporter Zharifah Ardiana
Editor Desi Kris