Info KJP November 2022 dan KJMU Tahap 2 Tahun 2022 Kapan Cair, Ini Proyeksi Tanggal Pencairan

- Jumat, 4 November 2022 | 07:07 WIB
Warga DKI Jakarta menunggu info KJP November 2022 kapan cair (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Warga DKI Jakarta menunggu info KJP November 2022 kapan cair (Republika/Rakhmawaty La'lang)

 

AYOJAKARTA.COMKJP November 2022 kapan cair? Kalau KJMU Tahap 2 Tahun 2022 kapan mulai disalurkan?

Dua pertanyaan tersebut mulai memenuhi media sosial milik Dinas Pendidikan atau Disdik DKI Jakarta. Pertanyaan KJP November 2022 kapan cair juga mulai bermunculan di akun Instagram Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan atau P4OP.

Kedua lembaga adalah institusi di Pemprov DKI Jakarta yang mengurusi penyaluran dana bantuan sosial (bansos) pendidikan lewat program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus.

Sampai dengan tanggal 4 November sih, berdasarkan penelurusan Ayojakarta, belum ada informasi tentang KJP November 2022 kapan cair

Info KJP November 2022 kapan cair pastinya ditunggu-tunggu oleh keluarga peserta didik yang merasa berhak mendapatkan bansos tersebut. Pasalnya, penyaluran pada bulan ini merupakan kali pertama di program KJP tahap 2 tahun 2022.

Pasalnya, program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus kini memasuki babak baru yakni tahap 2 tahun 2022 yang akan dimulai pada November sampai dengan April 2023.

Begitu jug dengan dana bansos untuk mahasiswa asal DKI Jakarta yakni Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU. Seperti KJP Plus, saat ini memasuki penyaluran tahap 2 tahun 2022.

Baca Juga: Ustad Adi Hidayat: Dahsyatnya Dzikir Nabi Yunus Biar Doa Cepat Terkabul

Sekarang kita urai dulu pembahasan tentang KJMU Tahap 2 Tahun 2022 kapan cair ya. Setelah itu baru tentang KJP November 2022 kapan cair.

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul

KJMU adalah bansos pendidikan untuk mahasiswa asal Ibu Kota yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi negeri atau swasta di seluruh Indonesia. Sebanyak 101 perguruan tinggi sudah menjalin kerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk menjalankan program KJMU.

Sesuai peraturan Pemprov DKI, pemegang KJMU akan menerima Rp1,5 juta per bulan atau Rp9 juta selama satu semester. Bantuan itu bisa digunakan untuk membeli buku, makanan sehari-hari, transportasi, perlengkapan atau peralatan, dan biaya pendukung personal lainnya.

Berikut ini syarat untuk menjadi penerima KJMU:

  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk dengan alamat di wilayah Provinsi DKI Jakarta;
  • Telah dinyatakan lulus sebagai Peserta Didik tingkat menengah pada Satuan Pendidikan negeri/swasta di wilayah Provinsi DKI Jakarta paling lama satu tahun;
  • Berasal dari Keluarga Tidak Mampu dinyatakan dengan surat pernyataan tidak mampu/miskin yang diketahui orang tua dan ketua RT setempat
  • Mendaftar di PTN dan dinyatakan lulus seleksi; dan
  • Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau sumber lain yang sah. 6. Untuk Tahun 2016, penerima KJMU merupakan penerima KJP di SMA/SMK/MA

Sekarang kita simak agenda penetapan calon penerima KJMU Tahap 2 Tahun 2022 yang dirilis oleh Disdik DKI P4OP.

Halaman:

Editor: Eries Adlin

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Cara Beli dan Cara Bubuhkan e-Meterai Termudah

Senin, 29 Mei 2023 | 09:43 WIB
X