News

Ucapkan Maaf, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Minta Tolong ke ART: Titip Anak Kami

Oleh: Winna Anaziah Rabu 09 Nov 2022, 15:41 WIB
Ucapkan Maaf, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Minta Tolong ke ART: Titip Anak Kami

AYOJAKARTA.COM - Sidang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir  J oleh Ferdy Sambo masih berlanjut.

Dalam persidangan yang dilaksanakan pada Selasa, 8 November 2022 kemarin menghadirkan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo.

Sidang lanjutan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.

Baca Juga: Jaksa Takut Susi Tertekan Bersaksi di Depan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Ternyata Mampu Kuasai Keadaan

Terlihat, Ferdy Sambo dan istrinya menyampaikan permohonan maaf kepada para ART.

“Saya menyampaikan permohonan maaf kepada adik-adik semua sudah menjadi sibuk dan sulit,” kata Ferdy Sambo dilansir dari PMJ News, pada Senin (9/11/2022).

Setelah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pun turut meminta maaf dan menyampaikan terimakasih kepada para ART yang menjadi saksi di persidangan pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Kondisi Rumah Tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Terkuak, Keduanya Pernah Tembak Menembak di Tahun 2021

“Saya mohon maaf, dan berterima kasih kepada Alfons, Susi, Kodir, Damson, Somad sama Pak Marzuki,” kata Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi meminta maaf kepada ART karena mereka terlibat dalam kasus Brigadir J.

“Mohon maaf apabila kalian harus melewati peristiwa ini,” lanjut Putri Candrawathi.

Baca Juga: Mantan Ajudan Ferdy Sambo, Daden Bantah Pernah Geledah Reza Adik Brigadir Yosua

Bahkan Putri Candrawathi meminta tolong kepada ART, untuk menitipkan dan menjaga anak-anaknya.

“Kalian sehat-sehat semua dan titip anak-anak kami dan tolong jaga anak-anak kami di rumah,” tutur Putri.

“Saya titip anak-anak saya di rumah,” pungkas Sambo.

Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Pertimbangkan ART Ferdy Sambo, Kodir Jadi Tersangka: Dia Berbelit dan Bohong!

Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pembunuhan berencana dengan beberapa ajudan dan sopir yakni, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Para tersangka telah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Bahkan terancam pidana maksimal penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun dan hukuman mati.***

Reporter Winna Anaziah
Editor Desi Kris