AYOJAKARTA.COM -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali ragukan keterangan saksi asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto (Kodir) di dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.
Diketahui, Kodir dihadirkan di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagai saksi dalam sidang kasus ITE perusakan CCTV yang membuat penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J sebelumnya terhambat, pada Kamis, 3 November 2022.
Keterangan Kodir di dalam persidangan dinilai jaksa terus berbelit-belit dan berbohong, hingga membuat sang jaksa geram dan meminta Majelis hakim pertimbangkan saksi Kodir untuk di jadikan tersangka.
Baca Juga: Dipertemukan Dalam Persidangan, Tak Menyangka Bharada E Justru Lakukan Hal ini Kepada Bripka RR
Kodir awalnya mengaku telah diperintahkan Ferdy Sambo untuk memanggil AKBP Ridwan Soplanit yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Jaksel, usai peristiwa penembakan Brigadir J itu terjadi.
Akan tetapi di dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Kodir justru menyebutkan bahwa yang diperintah Ferdy Sambo untuk memanggil Ridwan adalah salah satu ajudan yang bernama Prayogi.
Lantas mendengar hal tersebut, Jaksa pun mempertanyakan kesaksian Kodir di dalam persidangan.
Baca Juga: Nama AKBP Erwin Pratomo Viral Pasca Dicopot Dari Jabatannya Lantaran Sang Istri Diduga Selingkuh
"Saudara tidak diperintah Ferdy Sambo untuk menghubungi Kasat Reskrim, tapi keterangan Saudara tadi mengatakan saya diperintahkan untuk menghubungi Kasat Reskrim, yang di samping rumah Ferdy Sambo melalui sopirnya," ujar Jaksa, seperti yang dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube KOMPASTV pada Rabu, 9 November 2022.
"Di sini (BAP) yang diperintahkan Yogi, atas inisiatif siapa saudara menghubungi Kasat Reskrim itu melalui sopirnya?" tanyanya jaksa dalam sidang PN Jakarta Selatan pada Kamis, 3 November lalu.
"Seingat saya, bertiga Pak," jawab Kodir, singkat.
Mendengar jawaban tersebut, jaksa pun lantas terus mencecar Kodir dengan pertanyaan, sayangnya Kodir justru bersikeras mempertahankan jawabannya bahwa dirinya telah diperintahkan oleh Sambo untuk memanggil Ridwan.
Walaupun, jaksa telah menjelaskan berkali-kali bahwa pernyataan-nya itu justru berbeda dengan apa yang ditulis di dalam BAP.
"Bertiga?, kan saudara hanya mendengar kira-begini Ferdy Sambo memerintahkan, Yogi hubungi ambulans hubungi Kapolres Jakarta Selatan, kan kira-kira begitu kalo kita flashback ke belakang," ujar Jaksa.
"Saudara apa pernah mendengar, Diryanto hubungi Kasatreskrim ada begitu (Ferdy Sambo) ngomongnya?" tanya jaksa kembali kepada saksi.
"Seingat saya seperti itu," jawab Kodir.
"Kenapa nggak Saudara jelaskan di BAP seperti itu? Ambulans, Kapolres, dan Polres Jaksel tiba, Saudara menghubungi sopir Kasat Reskrim. Nah ini yang nggak nyambung, belum nyambung, Saudara disumpah kan?" kata jaksa.
Geram dengan kesaksian saksi Kodir yang dinilai terus berbelit-belit dan berbohong, Jaksa kemudian meminta kepada Majelis hakim untuk mengeluarkan surat penetapan Kodir sebagai tersangka.
Baca Juga: Cek Fakta: ART Tertekan Saat Beri Kesaksian di Persidangan Karena Kehadiran Ferdy Sambo
Dengan jelas, Jaksa Penuntut Umum terlihat meminta permohonan tersebut dipertimbanhkan oleh Majelis hakim.
"Majelis Hakim, kami melihat saksi ini sudah berbelit dan berbohong, supaya kiranya majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk menjadikan saksi ini jadi tersangka, dicatat oleh panitera mohon izin," kata jaksa.
Melihat, suasana semakin memanas. Hakim lantas menengahi jaksa dan saksi. Selanjutnya hakim kemudian meminta untuk jaksa dapat bertanya kembali dengan lebih dalam kepada Kodir.
"Baik Majelis, tapi permohonan kami tolong dipertimbangkan," ucap jaksa.
Diketahui, dalam sidang tersebut merupakan salah satu agenda sidang kasus pembunuhan Brigadir J dalam perkara perintangan penyidikan dan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria sebagai terdakwa yang duduk dalam sidang.***

Share this article
Kodir dihadirkan di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagai saksi dalam sidang kasus ITE perusakan CCTV.