AYOJAKARTA.COM - Pemerintah tahun ini kembali membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Untuk mempersiapkan itu, setidaknya calon ASN ini perlu mengetahui jumlah soal dan penilaian PPPK 2022.
Jumlah soal dan sistem penilaian PPPK 2022, telah ditetapkan berdasarkan putusan menteri PANRB nomor 112 tahun 2021 dan nomor 98 tahun 2022.
Bagi calon ASN, setidaknya ada empat seleksi yang perlu dilewati untuk lolos sebagai PPPK 2022.
Seperti yang diketahui, PPPK menjadi suatu hal yang paling ditunggu-tunggu oleh tenaga pengajar.
Pendaftaran PPPK dapat diakses melalui laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/.
Dikutip AyoJakarta.com dari akun Instagram @cpnsindonesia, membagikan informasi terkait jumlah soal dalam seleksi tahun ini.
Berikut penjelasannya:
Substansi seleksi kompetensi teknis jumlah soal 90 dengan maksimal nilai 450 dan bobot penilaian benar +5, penilaian salah +0.
Substansi seleksi kompetensi manajerial drngan jumlah soal sebanyak 25, dan nilai maksimum 200, serta bobot penilaian range +1 sampai dengan +4, untuk penilaian salah +0.
Substansi seleksi kompetensi manajerial drngan jumlah soal sebanyak 20, dan nilai maksimum 200, serta bobot penilaian range +1 sampai dengan +5, untuk penilaian salah +0.
Lalu ada seleksi wawancara dengan jumlah sepuluh pertanyaan, maksimal memiliki nilai 40, serta bobot penilaian range +1 sampai dengan +4, untuk penilaian salah +0.
Jika dijumlahkan maka ada 145 soal dan maskimal nilai 690.
Itulah informasi terkait jumlah soal dan penilaian PPPK 2022, semoga membantu.***