News

Ajudan Ferdy Sambo Disebut Blokir Nomor Adik Brigadir J, Pengacara Keluarga Ungkap Dugaan Ini

Oleh: Fany Susan Anggraini Selasa 01 Nov 2022, 22:01 WIB
Ajudan Ferdy Sambo Disebut Blokir Nomor Adik Brigadir J, Pengacara Keluarga Martin Lukas Simanjuntak Ungkap Dugaan Ini

AYOJAKARTA.COM - Kelanjutan mengenai kasus pembunuhan beencana terhadap Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J masih terus bergulir.

Berbagai fakta yang telah terungkap dan mulai terbuka di persidangan dapat memberikan sedikit titik terang untuk kasus ini.

Terbaru, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengungkap bahwa seluruh ajudan Ferdy Sambo melakukan pemblokiran nomor WhatsApp Adik Brigadir J, Reza.

Baca Juga: Percaya Diri Ferdy Sambo Diduga Karena Punya Pegangan, Pakar Mikro Ekspresi : Pelaku Memiliki Alibi Detail!

Dilansir AyoJakarta.com dari channel Youtube KompasTV pada Selasa (1/11/2022), dirinya menjelaskan bahwa informasi tersebut berasal dari ddik Brigadir J sendiri yaitu Reza.

Martin Lukas Simanjuntak beranggapan jika memang para ajudan bersikap kooperatif ataupun tidak memihak atasannya, mengapa semua serempak memblokir nomor whatsApp dari Reza.

Saat ditanya mengenai waktu kejadian pemblokiran, Martin Lukas Simanjuntak menjelaskan bahwa pemblokiran nomor Reza terjadi pasca kejadian pembunuhan tersebut.

Baca Juga: Kata “Siap” yang Diucapkan Susi ART Ferdy Sambo di Persidangan adalah Bahasa Komando, Mungkinkah Diperintah?

Pengacara tersebut berpikir apa alasan yang mendasari para ajudan Sambo melakukan pemblokiran secara serempak.

Dugaan yang dilontarkan oleh Martin sebagai pengcara keluarga brigadir J adalah ajudan Sambo memblokir nomor Reza karena merasa bersalah.

Lebih lanjut dugaan kedua yang dipikirkan oleh Martin adalah para ajudan sambo merupakan bagian dari perencana pembunuhan, sehingga memiliki ketakutan jika berkomunikasi dengan adik korban.

Baca Juga: Detik-detik Ayah Brigadir J Minta Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Lepas Masker: Buka Dulu Biar Saya Kenal!

“Jadi ada dua kemungkinan, yang pertama mereka merasa bersalah, yang kedua mereka adalah bagian dari perencanaan (pembunuhan) tersebut,” ujarnya.

Di sisi lain, dirinya juga membahas mengenai para ajudan Sambo yang juga akan dijadikan sebagai saksi.

Dalam sebuah persidangan, keterangan saksi satu harus disesuaikan dengan saksi yang lainnya.

Baca Juga: Kesaksian Daden, Ferdy Sambo Dukung Penuh Bharada E hingga Korbankan Jabatan dan Fakta Anak Putri Candrawathi

Sebagai kuasa hukum keluarga korban, dirinya sepenuhnya paham bahwa memang sebagian besar saksi yang dihadirkan memiliki hubungannya hubungan antara penerima dan pemberi upah.

“Di dalam hukum perdata sebenarnya kesaksian mereka ini tidak boleh dihadirkan di persidangan, tetapi kita paham bahwa memang di sistem peradilan pidana apa yang disebut saksi requirement saksi menurut pasal 1 angka 24,” ucap Martin.

Pasal 1 angka 21 berisi pernyataan siapa saja yang dapat memberikan kesaksian di persidangan adalah yang melihat, mendengar, dan juga mengalami suatu dugaan peristiwa pidana.***

Reporter Fany Susan Anggraini
Editor Desi Kris