News

Majelis Hakim Minta Jaksa Pertemukan Susi dengan Kuat Maruf: Kalau Dia Berubah Lagi Tetapkan Tersangka

Oleh: Tim AYO 06 Senin 31 Okt 2022, 16:56 WIB
Majelis Hakim Minta Jaksa Pertemukan Susi dengan Kuat Maruf

AYOJAKARTA.COM - ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bernama Susi, hari ini menjadi salah satu saksi di sidang lanjutan terdakwa Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J. 

Sidang lanjutan Bharada E yang dihadiri Susi sebagai saksi ini digelar hari ini Senin (31/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

Namun, keterangan yang disampaikan Susi di sidang lanjutan Bharada E ini justru membuat Majelis Hakim pusing. 

Baca Juga: Hakim Cecar Susi Tentang Anak Bungsu Putri Candrawathi, Sebut Sudah Berbohong

Majelis Hakim juga menilai bahwa apa yang disampaikan Susi ini tidak konsisten. 

Menurut Majelis Hakim, Susi memberikan keterangan yang kerap berubah-ubah. 

Atas jawabannya itu, Majelis Hakim sampai mengancam Susi bahwa dirinya bisa saja dipidanakan. 

Baca Juga: Kesaksian Susi ART Putri Candrawathi Dicuci Habis Oleh Hakim: Inilah Kalau Ceritanya Settingan!

Dalam sidang tersebut, jawaban Susi memang terdengar tidak meyakinkan.

Ia tampak ragu dan takut saat menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim. 

Dilansir AyoJakarta.com dari berita cianjur.suara.com berjudul "Susi Bikin Sidang Pusing! Hakim Minta Jaksa Pertemukan Sama Kuat Maruf, Bohong Lagi Baru Tetapkan Jadi Tersang".

Baca Juga: Kesaksian Susi di Persidangan Bharada E Dicecar oleh Jaksa : Kalau Bohong Tuh yang Konsisten!

Awalnya,  hakim menanyakan soal seberapa sering Ferdy Sambo tinggal di rumah yang terletak di Jalan Jalan Saguling usai Putri Candrawathi pindah dari jalan Bangka, Kemang. 

Hakim menanyakan apakah Susi turut ikut ketika pindah ke Saguling, kemudian Susi menjawab dirinya memang ikut.

Lalu Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso kembali menanyakan terkait keberadaan Ferdy Sambo di rumah Saguling.

Baca Juga: Kesaksian Susi ART Ferdy Sambo Tentang Kuat Maruf Bikin Bharada E dan Ronny Talapessy Heran Sampai Tertawa

"Setiap hari? Yang ini saudara jawabnya susah," kata Hakim Wahyu.

"Tidak (setiap hari) juga," ucap Susi.

"Seberapa sering Ferdy Sambo tinggal di Saguling atau tidak pernah sama sekali semenjak Putri pindah?" tanya Ketua Hakim.

Baca Juga: Kesaksian Susi Dianggap Tak Konsisten, Hakim Ancam Pidanakan ART Ferdy Sambo

"Sering ke Saguling," jawab Susi

"Apakah menginap tidur di sana?," kemudian Wahyu menanyakan kembali

"Tidur di Saguling," jawab Susi.

Baca Juga: Jadi Saksi Sidang Bharada E Hari Ini, Susi ART Ferdy Sambo Diskakmat Hakim: Kalau Kamu Sambil Mikir Itu Bohong

"Tadi saudara bilang tidak sering jawaban saudara berubah-ubah, ada apa?" tanya Wahyu.

Lalu Ketua Majelis Hakim Wahyu turut meminta kepada Susi agar berkata jujur, karena kalau Susi menjawab berubah-ubah.

Kesal dengan hal itu Hakim pun mengancam Susi akan turut diproses sesuai hukum yang berlaku jika masih memberikan keterangan bohong.

Baca Juga: Pengakuan Susi Dengar Rintihan Putri Candrawathi di Kamar Sebelum Penembakan, Kuat Maruf Cemburu?

"Nanti kami panggil saksi-saksi lain. Kalau berubah saya perintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk proses saudara,” ancam Hakim.

"Saya tidak tahu seberapa seringnya, tapi sering datang," kata Susi jawab pertanyaan soal seberapa sering Ferdy Sambo datang ke Saguling.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J (sumber: Foto Tangkapan Layar Youtube POLRI TV)

Selain itu, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menetapkan Susi sebagai tersangka bila terbukti dalam memberikan keterangan palsu.

Baca Juga: BAP Susi Bocor: Hubungan Terlarang Putri Candrawathi dengan Brigadir J Sejak Desember 2021, Ini yang Terjadi

Hal itu karena Susi juga sudah disumpah untuk memberikan keterangan sejujurnya sebelum sidang dimulai.

Bahkan Hakim berencana akan melakukan konfrontir antara keterangan Susi dan keterangan Kuat Maruf.

"Saat saya di teras rumah melalui jendela kaca teras rumah ke arah anak tangga, saya melihat Nofriansyah Yosua mengendap-endap menuruni tangga seolah-olah mencari apakah ada orang di lantai bawah. Kemudian saat itu, karena muka Nofriansyah keadaan merah seperti orang ketakutan. Selanjutnya, saya gedor kaca jendela sambil saya teriak ke Nofriansyah.. Woy! Namun ternyata atas teriakan tersebut Yosua malah lari ke dapur. Kemudian saya susul ke dapur," kata Jaksa ketika membacakan isi BAP dari Kuat Maruf.

"Ini kan jelas berbeda dengan keterangan suadara yang mengatakan saudara bersama Kuat di garasi dan tidak melihat tangga. Kapan berteriaknya, jika demikian? Kapan saudara Kuat menyuruh?" tanya Jaksa.

"Saya tidak mendengar Om Kuat teriak," kata Susi.

"Kapan saudara Kuat menyuruh saudara untuk melihat ibu Putri, kalau posisi Kuat posisinya di teras? Saudara jujur saja ini benar nggak keterangan ini. Ini yang mana yang benar ini, Kuat atau saudara ini? Nanti akan kami panggil Kuat juga sebagai saksi di sini dan kemungkinan kami konfrontir dengan saudara," terang JPU.

Baca Juga: Susi Ungkap Dugaan Pelecehan, Brigadir J Keluar Kamar Putri Candrawathi dengan Pakaian Acak-acakan

Kemudian Ketua Hakim pun meminta agar Jaksa untuk memproses Susi dengan Kuat Maruf. Bila ada keterangan yang berubah lagi dalam keterangannya, tak menutup kemungkinan Susi bisa langsung jadi tersangka.

"Saudara penuntut umum besok dia akan diproses dengan saudara Kuat besok Rabu. Nanti kita lihat sendiri. Udah biarin aja. Nanti pada saat dia berubah baru kita tetapkan tersangka di situ," kata Wahyu.

Susi yang mendengar itu tampak ingin menangis.

Bahkan Hakim Anggota bernama Morgan Simanjuntak, juga meminta agar Susi bisa terus dihadirkan dala sidang kasus ini. Hal itu juga dilakukan demi mendalami motif sebenarnya dalam kasus yang diotaki oleh Ferdy Sambo.*** (Masnurdiansyah/cianjur.suara.com)

Reporter Tim AYO 06
Editor Desi Kris