AYOJAKARTA.COM -- Dengan hadirnya sang suami, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika berharap agar proses sidang gugatan cerai dengan Dedi Mulyadi bisa cepat selesai.
Pasalnya, Dedi Mulyadi sempat tak hadir dalam sidang perdana yang digelar beberapa waktu lalu.
Namun, pada sidang mediasi yang berlangsung Kamis, 27 Oktober 2022, keduanya tampak hadir di Pengadilan Agama Purwakarta.
Baca Juga: Belum Resmi Cerai, Anne Ratna Tak Salim Cium Tangan ke Dedi Mulyadi Jadi Sorotan
Baca Juga: Berjalan Lancar, Anne Ratna Ungkap Sidang Cerai dengan Dedi Mulyadi Pakai Pola Kaukus
Baca Juga: Dulu Tak Hadir, Begini Tanggapan Anne Ratna soal Gugatan Cerai dengan Dedi Mulyadi
Dilansir dari denpasar.suara.com, Bupati Purwakarta mengungkap ke publik terkait alasannya menggugat cerai Dedi Mulyadi. Anne Ratna Mustika menyebut jika Dedi Mulyadi melanggar syariat Islam.
Selain itu, Anne Ratna Mustika juga mengungkap jika Dedi Mulyadi melanggar peraturan perundang-undangan. Hal itu diungkap Anne Ratna Mustika dalam sidang mediasi.
Dalam kesempatan itu, Dedi Mulyadi juga turut hadir. Dalam kesempatan itu, alasan gugatan cerai Anne Ratna Mustika pun dilontarkan.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Melanggar Syariat yang Bikin Anne Ratna Mustika Berani Gugat Cerai
Di mana dia mengaku sebagai pribadi yang memeluk agama Islam, maka pihaknya wajib menjalankan syariat Islam.
"Yah alasannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya dikutip dari Bandung.Suara.com. dijelaskannya sebagai seorang istri beragama Islam, maka Anne Rata Mustika wajib menjalankan syariat Islam.
“Karena saya seorang istri dan bergama Islam, tentu saya mengacu ke syariat Islam," tegas Anne Ratna Mustika. Menurutnya, gugatan cerai itu tidak mungkin dilayangkan ke Dedi Mulyadi jika pria yang akrab disapa Kang Dedi itu tak melanggar syariat Islam.
Baca Juga: 'Hitam-Putih' Gugatan Perceraian Dedi Mulyadi oleh Anne Ratna Mustika
"Yah jelas lah (melanggar syariat Islam). Kalau tidak melanggar, saya tidak akan berani ngambil langkah menggugat cerai," tambahya. Lanjut dia, kehadiran Dedi Mulyadi di persidangan akan memudahkan proses perceraian agar segera selesai.
"Berharap akan mempercepat proses (sidang perceraian)," kata Anne Ratna Mustika ketika ditanya tentang kehadiran Dedi Mulyadi.
Sementara itu, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa selama 5 tahun menjadi Wakil Bupati dan menjabat sebagai bupati semala 10 tahun, Anne Ratna Mustika tak pernah melayangkan gugatan cerai.
Namun saat tak menjabat lagi, tiba-tiba Anne Ratna Mustika malah menggugat cerai. "Tapi saat saya tidak jadi bupati, saya digugat cerai," ujarnya Dedi Mulyadi.
Dedi Mulyadi juga membantah tuduhan Anne Ratna Mustika yang menyebut dirinya melanggar syariat Islam.*** (denpasar.suara.com)