News

Bantah Tuduhan Kamaruddin, Febri Diansyah Ungkap 7 Bukti Putri Candrawathi Tak Ikut Menembak Brigadir J

Oleh: Nabila Prajna Paramita Kamis 27 Okt 2022, 15:32 WIB
Bantah Tuduhan Kamaruddin, Febri Diansyah Ungkap 7 Bukti Putri Candrawathi Tak Ikut Menembak Brigadir J

AYOJAKARTA.COM - Mantan juru bicara dan aktivis Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah kini menjadi salah satu pengacara terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat yaitu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Sebagai pengacara, Febri menyangkal pernyataan Kamaruddin Simanjuntak yang menyatakan bahwa Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir J.

Febri Diansyah selaku Kuasa Hukum Putri Candrawathi telah mengemukakan tujuh bukti kliennya tidak ikut dalam kasus penembakan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Tujuh bukti tersebut ia ungkap melalui akun Twitter pribadinya @febridiansyah.

Berikut tujuh bukti yang diungkap oleh Febri Diansyah dikutip ayojakarta.com dari Twitter Febri Diansyah pada Kamis (27/10/2022).

Baca Juga: Nggak Nyangka! Putri Chandrawati Ikut Menembak Brigadir J? Ini Pengakuan Kuasa Hukum Ferdy Sambo

Bukti pertama, Kamaruddin selaku kuasa hukum Brigadir J tidak melihat atau mendengar secara langsung peristiwa penembakan dan tidak berada di lokasi sehingga tidak punya kapasitas sebagai saksi fakta.

Sehingga keterangan yang ia lontarkan tidak punya nilai pembuktian yang konkret sebagai saksi fakta.

Bukti kedua, hakim yang menilai tuduhan tersebut menyatakan bahwa keterangan yang dikatakan Kamaruddin tidak jelas.

Beberapa pertanyaan yang dilayangkan oleh hakim pun tidak bisa dijawab oleh Kamaradduin.

Sehingga menurut hakim keterangan tersebut tidak bisa dijadikan suatu pertimbangan.

Baca Juga: Ngotot Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir J, Febri Diansyah Beberkan 4 Bukti Pendukung Ini

Bukti ketiga, dakwaan jaksa sama sekali tidak menyebut nama Putri Candrawathi dalam melakukan peran penembakan, seperti yg dituduhkan Kamaruddin Simanjuntak.

Bukti keempat, berkas perkara sama sekali tidak memberikan petunjuk bagaimana Putri terlibat dalam upaya penembakan Brigadir J, baik dari keterangan saksi, hasil pemeriksaan balistik, visum ataupun ekshumasi.

Febri menilai bahwa tidak ada dukungan serta bukti yang kuat untuk membenarkan tuduhan Kamaruddin Simanjuntak tersebut.

Bukti kelima, Febri menyebutkan bahwa Putri Candrawathi tidak berada di lokasi penembakan.
Seluruh saksi mengetahui bahwa Putri sedang berada di kamar saat peristiwa penembakan terjadi.

Baca Juga: Olah TKP, Febri Diansyah Sebut Putri Candrawathi Setengah Pingsan di Kamar Mandi, Begini Posisi dan Gayanya

Bukti keenam, terdakwa Richard Eliezer melalui kuasa hukumnya membantah tuduhan yang dilayangkan oleh Kamaruddin Simanjuntak.

Menurut Richard, Putri tidak ikut dalam aksi menembak.

Pernyataan Richard sebagai terdakwa dalam menerima keterangan saksi-saksi yang lain disampaikan dengan diplintir yang mana seolah-olah membenarkan mengetahui peristiwa.

Bukti ketujuh, dalam berkas Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri No. 3302/BSF/2022 tgl 5 Agustus 2022 dan keterangan ahli yang menyatakan bahwa tidak terdapat senjata buatan Jerman.

Hanya terdapat dua senjata, yaitu senjata Richard, Glock 17 buatan AUSTRIA dan senjata Yosua, yaitu HS buatan CROATIA.***

Reporter Nabila Prajna Paramita
Editor Fathul Amanah