AYOJAKARTA.COM - Diduga bahwa Putri Candrawathi ikut tembak Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Dugaan Putri Candrawathi ikut tembak Brigadir J ini diungkapkan oleh pengacara Kamaruddin Simanjuntak.
Dugaan Putri Candrawathi ikut tembak Brigadir J ini disampaikan Kamaruddin Simanjuntak di sidang lanjutan Bharada E pada Selasa (25/10/2022).
Kamaruddin Simanjuntak dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi pelapor.
Dilansir AyoJakarta.com dari tayangan kanal YouTube MetrotvNews pada Rabu (26/10/2022), awalnya hakim Morgan Simanjuntak bertanya kepada Kamaruddin Simanjuntak siapakah yang menembak Brigadir J.
"Yang menembak ini (Brigadir J) ini siapa?," tanya Morgan Simanjuntak.
Baca Juga: Putri Candrawathi Jadi Orang Ketiga yang Tembak Brigadir J, Kata Kamaruddin Simanjuntak
Kemudian Kamaruddin menerangkan bahwa dari hasil dari hasil penyelidikan dan investigasi yang tim pembela lakukan, minimal ada tiga pelaku penembakan.
"Awalnya semula yang menembak ini RE. Tetapi kemudian kami temukan fakta-fakta baru bahwa yang menembak juga adalah FS (Ferdy Sambo), bersama-sama dengan Putri Candrawathi," jawab Kamaruddin Simanjuntak.
Mendengar jawaban Kamaruddin Simanjuntak, hakim Morgan tampak terkejut.
Baca Juga: Awal Mula Brigadir Yosua Jadi Ajudan Putri Candrawathi, Diungkap Sang Adik di Sidang Hari Ini
"PC itu ikut nembak?" tanya Morgan lagi.
"Iya," jawab Kamaruddin tegas.
Lebih lanjut, Kamaruddin meyakinkan majelis hakim dengan mengungkapkan, ada fakta temuan penggunaan senjata api buatan Jerman di hari pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Ngotot Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir J, Febri Diansyah Beberkan 4 Bukti Pendukung Ini
"Kami temukan penggunaan senjata yang diduga buatan Jerman," terangnya.
Namun, hakim Morgan terlihat tidak langsung percaya dengan apa yang disampaikan Kamaruddin.
Ia lantas menguji akurasi jawaban Kamaruddin dengan bertanya soal tiga pelaku penembakan tersebut.
“Itu dari mana (bisa tiga pelaku) ?,” kata hakim Morgan.
Kamaruddin lalu menerangkan, para pelaku penembakan didapatkan dari hasil investigasi yang dilakukan tim pembela hukum keluarga Brigadir J.
Ia juga menerangkan, tim investigasi internalnya, selain melibatkan para pengacara, juga menyertakan anggota intelijen resmi dan juga para anggota penyidik kepolisian.
Bahkan juga melibatkan level jenderal dan purnawirawan.
Tim investigasi tersebut, kata Kamaruddin, telah mengumpulkan beragam informasi dan fakta-fakta tentang kasus kematian Brigadir J ini.
"Itu dari investigasi saudara?," tanya hakim Morgan lagi.
Kamaruddin lantas mengiyakan pertanyaan Morgan.
Namun saat hakim meminta untuk mengungkapkan bukti di persidangan, Kamaruddin justru menghindar.
Ia beralasan kerahasiaan dan keamanan para sumbernya.
"Mohon maaf yang mulia, karena kami ada komitmen dengan mereka untuk tidak terbuka," kata Kamaruddin.
Baca Juga: Isi Eksepsi Putri Candrawathi, Apa Arti Eksepsi yang Sebenarnya?
Kendati demikian, Kamaruddin menyebut bahwa semua hasil investigasi telah diserahkan kepada penyidik untuk ditelusuri kebenarannya.
Termasuk, peran Putri Candrawathi yang diduga ikut melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
Hakim Morgan mengaku memahami perjanjian tim pengacara dengan tim investigasinya itu.
Kendati demikian, Morgan menegaskan majelis hakim sulit untuk menerima pengakuan yang tidak berdasar fakta yang dapat dibuktikan di persidangan.
"Kami (majelis hakim) tidak bisa mempertimbangkan terhadap keterangan yang diperoleh dari sumber yang tidak jelas. Di situ masalahnya. Kami akan kewalahan jadinya," tegas Morgan.***