News

Hakim Sidang Ferdy Sambo, Wahyu Imam Santoso Ternyata Pernah Didatangi Pihak BNN Bali, Ada Apa ?

Oleh: Dyah Arum Ratri Senin 17 Okt 2022, 08:07 WIB
Hakim Sidang Ferdy Sambo Yakni Wahyu Imam Santoso Ternyata Pernah Didatangi Pihak BNN Bali, Ada Apa ?


AYOJAKARTA.COM--Proses hukum Ferdy Sambo CS hari ini akan mulai memasuki babak baru.

Sebelumnya pada Senin (10/10/2022) pihak Kejaksaan telah melimpahkan berkas perkara Ferdy Sambo CS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Sidang Perdana Ferdy Sambo Hari Ini, Motor Vario Jadi Sorotan, Segini Jumlah Kekayaan Hakim Wahyu Iman Santoso

Kemudian pada hari ini Senin, 17 Oktober 2022 akhirnya sidang perdana Ferdy Sambo akan digelar.

Hari ini tentu merupakan momen yang banyak dinantikan oleh semua pihak utamanya masyarakat.

Bahkan pihak PN Jaksel telah mengkonfirmasi bahwa sidang Ferdy Sambo hari ini akan digelar secara terbuka untuk umum.

Baca Juga: Bagaimana Ferdy Sambo Lolos dari Vonis Hukuman Mati? Ungkap Rasamala Kuasa Hukum Sambo dan Mantan Hakim Agung

Tujuannya agar masyarakat juga bisa mengawasi dan mengawal jalannya proses sidang Ferdy Sambo ini.

Pihak PN Jaksel sendiri telah menunjuk Wahyu Iman Santoso sebagai Hakim Ketua dalam sidang perdana Ferdy Sambo hari ini.

Ditunjuknya Wahyu Iman Santoso sebagai hakim ketua tersebut sudah tentu mencuri perhatian publik.

Baca Juga: Jumlah Kekayaan Hakim Wahyu Iman Santoso yang Akan Tentukan Nasib Ferdy Sambo, Honda Vario Lawas Jadi Sorotan

Publik kemudian menjadi penasaran seperti apakah sosok Hakim Agung Wahyu Iman Santoso ini.

Dikutip AyoJakarta.com dari kanal Youtube BNN Provinsi Bali pada (10/2021), diinformasikan jika hakim Wahyu Iman Santoso pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Denpasar.

Baca Juga: PN Jaksel: Hakim Yang Tangani Persidangan Ferdy Sambo Akan Bersikap Profesional dan Tidak Ada Intervensi

Bahkan dirinya diinformasikan jika baru menjabat sebagai Ketua di PN Jaksel selama tujuh bulan terakhir.

Hakim Agung Wahyu Iman Santoso juga dikenal dengan sosok penegak hukum yang tegas mengusut penyalahgunaan narkotika.

Bahkan ia pernah menuturkan tak akan segan menindak tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba yang banyak terjadi di seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga: Luar Biasa Skenario Baru Ferdy Sambo Untuk Lolos Dari Hukuman Mati, Mengaku Beri Perintah Hajar Bukan Tembak !

Hal tersebut juga disampaikan pada saat Drs. Gde Sugianyar Dwi Putra selaku Kepala BNN Provinsi Bali melakukan kunjungan ke Pengadilan Negeri Denpasar.

Kunjungan Kepala BNN tersebut bertujuan melakukan koordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri tentang kasus penyalahgunaan narkotika di provinsi Bali.

Baca Juga: Adu Argumen Antara Ferdy Sambo dan Bharada E, Pengacara Brigadir J Sebut Ini Sandiwara Palsu

Pada saat itu hakim Wahyu Iman Santoso memang masih menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Denpasar.

Kepala BNN Provinsi Bali menyampaikan bahwa penyalahgunaan narkoba saat ini telah masuk ke seluruh lapisan masyarakat.

Apa yang disampaikan oleh ketua BNN provinsi Bali tersebut langsung direspon oleh Wahyu Iman Santoso yang kala itu merupakan Ketua PN Denpasar.

Baca Juga: Terungkap Fakta Baru Permintaan Ferdy Sambo ke Bharada E, Ronny Talapessy: Tidak Cukup di Nalar

Wahyu Ikan Santoso juga sepakat dengan langkah dari BNN untuk memberantas penyalahgunaan narkotika di Provinsi Denpasar tersebut.

“Untuk mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkotika dalam hal ini kami sepakat untuk menegakkan hukum sesuai dengan aturan yang telah berlaku.” ujar Wahyu Iman Santoso.

Baca Juga: Seberapa Dekat Kuat Maruf dengan Putri Candrawathi? Pakar Ekspresi Bongkar Hubungan Keduanya

Wahyu Iman Santoso juga berharap adanya langkah tegas dari pihak Pengadilan Negeri dalam hal ini dapat menekan terjadinya penyalahgunaan Narkotika di Provinsi Bali.

“Harapan kami adalah apa yang telah kami lakukan ini dapat menekan tingginya penyalahgunaan narkotika di Bali.” imbuhnya.

Dari koordinasi tersebut BNN Provinsi Bali beserta jajaran Pengadilan Negeri Denpasar berkomitmen dan sepakat hadir untuk melindungi masyarakat Bali dari korban  penyalahgunaan narkotika.Tentunya dalam koridor dan juga kerangka hukum yang ada.

****

Reporter Dyah Arum Ratri
Editor Kiki Dian Sunarwati