News

Inilah Alasan Dirut PT LIB jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Sempat Sesalkan Kerusuhan Tersebut

Oleh: Linda Wati Jumat 07 Okt 2022, 07:52 WIB
Inilah Alasan Dirut PT LIB jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Sempat Sesalkan Kerusuhan Tersebut

AYOJAKARTA.COM - Kamis malam (6/10/2022) kemarin, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. 

Direktur Utama (Dirut) PT LIB, Akhmad Hadian Lukita menjadi salah satu tersangka diantara enam orang lainnya.

Dirut PT LIB menjadi tersangka tragedi Kanjuruhan, berdasarkan bukti dan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh tim kepolisian.

Baca Juga: Kapolri Umumkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Termasuk Direktur PT LIB, Begini Pelanggarannya

Putusan Presiden untuk segera melakukan investigasi terhadap orang yang terlibat dan bertanggung jawab atas kejadian tersebut, mmebuat Kepolisian segera menindak lanjuti kasus perkara tersebut.

Lalu apa yang membuat Direktur Utama (Dirut) PT LIB turut menjadi salah satu tersangka dalam tragedi Kanjuruhan tersebut?

Berikut penjelasan peserta pasal yang menjeratnya.

Baca Juga: The Washington Post Buat Rekonstruksi Insiden Kanjuruhan: Pihak Kepolisian Tembak 40 Amunisi Non-Lethal

Jendral Pol Listyo Sigit mengungkapkan bahwa Pimpinan PT LIB tersebut terlibat karena dirinya tidak melakukan verifikasi data keamanan Stadion Kanjuruhan.

“Berdasarkan gelar dan alat bukti yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka sbb yang pertama saudara Ir AHL, direktur utama PT LIB,” Ungkap Listyo Sigit, dikutip AyoJakarta.com dari tayangan video di kanal YouTube tvOneNews.

Akhmad Hadian Lukita masih menggunakan data 2020, dan belum memperharui data tersebut.

Baca Juga: Mencengangkan! Begini Peran 6 Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan, Siapa yang Bertanggung Jawab Sepenuhnya?

“Berdasarkan hasil pendalaman, ditemukan bahwa PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap stadion Kanjuruhan.” kata Listyo Sigit.

“Verifikasi terakhir pada tahun 2020, dan ada beberapa catatan yang seharusnya dipenuhi khususnya dengan masalah keselamatan bagi penonton.” tambahnya 

Akibatnya, Akhmad Hadian Lukita dijerat pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kelalaian.

Baca Juga: Direktur LIB Jadi Salah Satu Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Kapolri Ungkap Ini Kesalahannya

Selain Dirut PT LIB, juga ada lima tersangka lainnya. Diantaranya yaitu:

AH panitia pelaksana, SS selaku Security Officer, Wahyu SS Kabag Polres Malang, H Brimob Polda Jatim, dan BSA selalu Kasat Samapta Polres Malang.***

Reporter Linda Wati
Editor Desi Kris