AYOJAKARTA.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan tersangka kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Para tersangka mempunyai peran dalam pertandingan Arema FC vs Persebaya.
Tragedi Kanjuruhan merupakan tragedi kelam, dikarenakan menewaskan 131 suporter Arema FC, dan sekarang telah ditetapkan tersangka.
Terdapat enam tersangka yang diumumkan oleh Listyo Sigit Prabowo, dan ternyata 6 tersangka tersebut memiliki peran masing-masing saat melakukan tugas dalam pertandingan di Stadion Kanjuruhan.
Baca Juga: Direktur LIB Jadi Salah Satu Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Kapolri Ungkap Ini Kesalahannya
“Ada enam tersangka,” ungkap Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dalam jumpa pers, di Mapolres Malang Kota Kamis, 6 Oktober 2022 dikutip AyoJakarta.com dari kanal Official iNews pada Jumat (7/10/2022).
Listyo Sigit Prabowo mengumumkan daftar enam tersangka dan posisi pertama yaitu Direktur PT LIB (PT Liga Indonesia Baru) Akhmad Hadian Lukita.
Direktur PT LIB mempunyai peran untuk bertanggung jawab memastikan setiap stadion memiliki sertifikat yang layak fungsi.
Baca Juga: Direktur PT LIB Ditetapkan sebagai Tersangka, Netizen Tetap Salahkan PSSI Soal Tragedi Kanjuruhan
“Alasan penetapan tersangka kepada Direktur PT LIB itu karena kelalaian. Akhmad Hadian Lukita tidak melakukan verifikasi kelayakan Stadion Kanjuruhan pada tahun 2022,” ujar Listyo Sigit Prabowo.
“Namun , pada saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan layak fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 20220,” lanjut Kapolri.
Direktur PT LIB sebagai tersangka dijerat pasal 359 dan 360 KUHP. Abdul Harris jugad dijerat Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan.
“Pelaksanaan dan coordinator penyelenggaraan pertandingan yang bertanggung jawab pada PT LIB di situ disebutkan pada pasal 3, panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kejadian,” ungkap Kapolri.
Selain Direktur PT LIB, terdapat nama Ketua Panpel Arema FC yaitu Abdul Haris dan Suko Sutrisno sebagai Security Officer Arema.
Pasalnya, Kapolri mengumumkan bahwa tiga tersangka lainnya yang terlibat tragedi Kanjuruhan merupakan anggota kepolisian.
Baca Juga: Kapolri Tetapkan Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Di antaranya Direktur Utama LIB
Anggota polisi itu diantaranya pria berinisial H selaku anggota Brimob Polda Jatim, Kasat Samapta Polres Malang BS, dan Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS.
Polri menjelaskan peran ketiga anggota Polri itu berhubungan dengan penembakan gas air mata saat kerusuhan Kanjuruhan terjadi.
“Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim, dan unsur Polri BS yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakan gas air mata,” kata Kapolri.
Baca Juga: Malam Ini, Kapolri Umumkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Siapa Saja?
Tersangka Wahyu SS selaku Kabag Ops Polres Malang mengetahui larangan gas air mata oleh FIFA tetapi tidak melarang.
“WS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Tetapi, yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata,” ujar Kapolri.
Kapolri memastikan bahwa tim investigasi bentukannya atau TIGPF telah memeriksa 48 saksi, dan 31 diantaranya merupakan personel Polri yang bersinggungan erat dengan kerusuhan.
Kapolri menyatakan bahwa jumlah tersangka tersebut bisa saja bertambah lantaran masih dalam pemeriksaan dan investigasi.***

Share this article
Kapolri Jenderal Sigit prabowo menjelaskan peran dari enam tersangka kasus tragedi Kanjuruhan pada yang terjadi pada 1 Oktober lalu.