AYOJAKARTA.COM - Setelah melalui proses panjang, kini berkas perkara beserta barang bukti Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadir J diserahkan hari ini.
Barang bukti Ferdy Sambo berserta tersangka lainnya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri, Jakarta Selatan.
Barang bukti Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadi Yosua tersebut berupa pistol dan magasin.
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Official iNews pada Rabu (5/10/2022), membagikan informasi terbaru tekait perkembangan kasus yang menjerat Sambo.
Dari informasi yang didapat, Ketut Sumadena menjelaskan bahwa barang bukti tersebut masih dalam bentuk verifikasi.
Namun para tersangka masih belum diserahkan karena akan membutuhkan waktu yang panjang jika harus diserahkan secara bersamaan.
“Kenapa diserahkan hari ini barang bukti saja, karena barang bukti itu banyak, terkait dengan 12 berkas perkara dan 11 tersangka, jadi kalau besok diserahkan bersama-sama butuh waktu yang cukup panjang,”Kata Ketut Sumedana, selaku Kapuspenkum Kejaksaan Agung.
“Jadi ini hanya memverifikasi membernarkan antara daftar barang bukti dengan barang bukti yang diserahkan hari ini.” pungkasnya.
Berkas perkara tersebut akan segera diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk segera dilaksanakan sidang tersangka pembunuhan Brigadir Yosua.
Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Akan Dipertemukan di Kejaksaan Besok!
Dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo terjerat kasus pembunuhan dan obstruction of justice bersama dengan enam tersangka lainnya.
Sementara itu, Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Bharada Eliezer, telah mendatangi Bareskrim Polri untuk berkoordinasi dengan pihak terkait.
Maksud dari kedatangannya juga untuk memastikan teknis dalam pengadilan Bharada E.
Baca Juga: Jelang Persidangan Ferdy Sambo, Bharada E Tidak Takut dan Sebut akan Ada Kejutan Besar
Kuasa hukum Bharada E juga mengatakan bahwa dirinya sudah punya strategi dan kejutan untuk membela Bharada E di pengadilan.
“Kita sudah mempersiapkan beberapa strategi cuma saat ini belum kita sampaikan, tetapi pastinya kita ada kejutan nanti di pengadilan dalam rangka membela Bharada E," ujar Ronny Talapessy.**