AYOJAKARTA.COM - Salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J yakni Putri Candrawathi akhirnya telah ditahan.
Seperti yang diketahui, Putri Candrawathi sebelumnya merupakan satu-satunya tersangka yang tidak dilakukan penahanan.
Hal tersebut berkaitan dengan asas kemanusiaan karena tersangka Putri Candrawathi memiliki tiga anak dan salah satunya masih batita.
Putri Candrawathi ditetapkan menjadi tersangka setelah terlibat dalam pusaran kasus suaminya yakni Ferdy Sambo.
Kasus pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo sendiri begitu menyita perhatian publik dari seluruh kalangan.
Ferdy Sambo yang merupakan seorang Jendral Bintang Dua dengan tega menyusun skenario palsu setelah melakukan penembakkan terhadap ajudannya sendiri yaitu Brigadir J.
Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Akan Dipertemukan di Kejaksaan Besok!
Meski sekarang seluruh tersangka khususnya Putri Candrawathi sudah ditahan, namun kepercayaan masyarakat terhadap intitusi kepolisian masih belum sepenuhnya pulih.
Salah satunya adalah ‘persepsi bui’ yang timbul di tengah-tengah masyarakat.
Diinformasikan sebelumnya santer beredar kabar bahwa Ferdy Sambo tidak ditahan di Mabes Polri melainkan di hotel berbintang.
Baca Juga: Jelang Persidangan Ferdy Sambo, Bharada E Tidak Takut dan Sebut akan Ada Kejutan Besar
Selain itu beredar pula bahwa Ferdy Sambo ditempatkan dalam sel tahanan mewah karena posisinya sebagai mantan Jendral Bintang Dua tersebut.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal Youtube Tv One News pada Rabu (5/10/2022), pengacara senior Saor Siagian mengungkapkan apabila penahanan Ferdy Sambo CS ini tidak dipindah tentu saja tidak bisa menghilangkan ‘persepsi bui’ di masyarakat.
Diketahui saat itu Saor Siagian diundang dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam.
Saor menyinggung mengenai keputusan untuk menahan tersangka Ferdy Sambo CS di Rutan Mabes Polri dinilai kurang tepat.
Menurut Saor Siagian akan lebih tepat apabila para tersangka pembunuhan Brigadir J ini di tahan di Rutan pilihan jaksa.
“Sehingga beban daripada kawan-kawan kepolisian itu kemudian berkurang dan berikan kepercayaan kepada rumah tahanan yang dititipkan oleh jaksa.” jelas Saor.
Baca Juga: Kuasa Hukum Brigadir J Sebut Ada Madu dan Racun dalam Kasus Ferdy Sambo, Apa Maksudnya?
Menurut Saor Siagian hal ini dianggap lebih tepat karena akan menghilangkan ‘persepsi bui’ yang selama ini muncul di masyarakat.
“Ketika tahap 2 jangan juga jaksa segan-segan demi perlindungan kepada kepolisian biar kami yang menitipkan di rumah tahanan tapi jangan di kepolisian.” ujar pendiri organisasi TAMPAK tersebut.
“Sehingga tadi itu rumah ini bener apa gak hoaks apa gak kasian juga polisi sudah bermaksimal bertarung kemudian karena ada peristiwa pertama rekayasanya sambo kemudian berpotensi lagi ‘persepsi bui’ “pungkasnya. ***