News

Baju Branded Putri Candrawathi Berganti Rompi Oranye Tahanan, Begini Penampakannya

Oleh: Admin Jumat 30 Sep 2022, 19:38 WIB
Putri Candrawathi menggunakan rompi tahanan

AYOJAKARTA.COM --  Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo, yang kerap menggunakan barang branded termasuk baju, kini berubah penampilan. Dia harus menggunakan rompi oranye dengan tulisan di belakannya tahanan.

Sebelumnya, Putri Candrawathi yang menjadi salah satu tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kerap tampil dengan busana dan aksesoris dari mereka ternama seperti Burberry.

Hari ini, penampilan Putri Candrawathi berubah 180 derajat. Putri Candrawathi keluar dari Mabes Polri dengan menggunakan baju tahanan berwarna oranye didampingi kuasa hukumnya, Febri Diansyah.

Putri dalam kemunculannya memohon doa agar bisa melalui semua proses hukum yang dijalaninya, serta menitipkan anaknya yang berada di rumah dan masih sekolah.

“Saya ikhlas diperlakukan seperti ini, dan saya mohon doanya agar bisa melalui semua ini. Dan saya mohon izin titipkan anak saya di rumah dan di sekolah mereka masing-masing,” ujar Putri di Mabes Polri, Jumat 30 September 2022 seperti dilansir oleh pmjnews.com.

“Untuk anak-anak ku sayang, belajar yang baik dan tetap gapai cita-citamu dan selalu berbuat yang terbaik,” kata istri Ferdy Sambo itu.

Baca Juga: BSU 2022 Tahap 4 Kapan Cair: BLT Rp600 Ribu Masih akan Mengucur ke 9 Juta Pekerja Lagi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers hari ini, Jumat 30 September 2022, menegaskan bahwa polisi menahan Putri Candrawathi.

“Kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan kondisi pemeriksaan baik kondisi jasmani dan melakukan pemeriksaan psikologi,” ujar Kapolri.

“Oleh karena itu, untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua, hari ini saudara PC kita nyatakan kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri,” jelasnya.

Penahanan Putri Candrawathi menjadi bukti komitmen Kapolri untuk mengusut dan memproses sampai tuntas dan transparan.

“Sesuai dengan komitmen kami untuk memproses secara tegas transparan tidak pandang bulu, tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegas Jenderal Sigit.

Baca Juga: BSU Tahap 4 2022 Kapan Cair: Ini Sebab Kalian Tidak Lolos Seleksi BLT BPJS Ketenagakerjaan 2022

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang kemungkinan menahan tersangka Putri Candrawathi (PC), usai dilimpahkan penyidik Bareskrim Polri nanti.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana mengatakan keputusan penahanan PC nantinya akan diputuskan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Itu (penahanan PC) kewenangan sepenuhnya jaksa penuntut umum, nanti kalian bisa lihat perkembangannya jaksa penuntut umum bisa bersikap apa di sana,” ujar Fadil kepada wartawan, Rabu 28 September 2022.

“Tentang ditahan tidaknya seseorang itu tentu ada alasan objektif dan subjektif,” tambahnya.

Secara objektif, penyidik berwenang melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Dalam KUHAP diatur dalam kewenangan penahanan dalam setiap jenjang penanganan perkara. Penyidikan untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang melakukan penahanan,” ucapnya.

Baca Juga: KJP Oktober 2022 Kapan Cair: Bisa Barengan sama Pak Anies Pensiun Jadi Gubernur Nih

Namun jika khawatir tersangka melarikan diri atau merusak barang bukti, jaksa secara subjektif dapat melakukan penahanan.

“Kalau jaksa mengkhawatirkan melarikan diri, merusak tindak pidana dan barang bukti atau akan melakukan tindak pidana lain. Ini alasan-alasan dijadikan dasar objektif dari segi pasalnya bisa ditahan dan subjektif khawatir tidaknya jaksa (tersangka akan) melarikan diri,” ujar Fadil.

Reporter Admin
Editor Eries Adlin