AYOJAKARTA.COM – Kalian termasuk yang menunggu BSU 2022 tahap 4 kapan cair? Sabar ya, masih sekitar 9 juta lagi penerima bantuan subsidi upah (BSU) yang akan ditetapkan pemerintah.
Setelah tahap 3 cair, sekarang giliran pekerja atau buruh menunggu bantuan subsidi upah (BSU) tahap 4 kapan cair.
Menurut keterangan dari pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) seperti dilansir media online, BSU tahap 3 sudah mulai cair pada 26 September 2022. Nah, kira-kira BSU tahap 4 kapan cair ya?
Sesuai dengan ketentuan, Kemnaker harus menunggu dulu data dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk tahap 4 ini. BSU memang menggunakan data lembaga tersebut.
Setelah itu, Kemnaker akan melakukan pemadanan data dan melakukan verifikasi atas data dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan saat ini BSU sudah tersalurkan kepada 7.077.550 pekerja atau sebanyak 48,3 persen secara nasional.
"Dan ini terus berjalan dengan kecepatan yang saya lihat sangat baik," ucapnya seperti dilansir laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Adapun terkait penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebagai dampak penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM), katanya, realisasinya telah mencapai 19,7 juta orang atau 95,9 persen.
"Akhir tahun pasti selesai, Insya Allah," ucap Presiden Jokowi.
Menurut rencana, pemerintah akan mengucurkan BSU 2022 kepada 16 juta para pekerja atau buruh di seluruh Indonesia yang memenuhi syarat. Dengan sudah tersalurkan kepada 7 juta pekerja, berarti masih ada sekitar 9 juta orang lagi yang berkesempatan menerima bantuan itu.
Kemarin, Selasa 27 September 2022, Presiden Jokowi menyaksikan penyerahan bantuan subsidi gaji/upah (BSU) tahun 2022 oleh Menaker Ida Fauziyah kepada para pekerja yang ada di Kota Bau Bau, Sulawesi Tenggara.
"Kita menyaksikan pemberian BSU, bantuan subsidi upah kepada para pekerja di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara oleh Bu Menteri Tenaga Kerja," kata Presiden Jokowi.
Menaker menambahkan, BSU disalurkan kepada para pekerja dari Sabang sampai Merauke yang memenuhi ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022. Adapun untuk calon penerima manfaat BSU yang ada di Sulawesi Tenggara sebanyak 79.675 pekerja.
"Total penerima (BSU sampai dengan tahap III) di Sulawesi Tenggara ada 19.286 orang, sudah 24,21 persen," ucap Menaker
Ia mengatakan bahwa pihaknya dalam menyalurkan BSU kepada para pekerja dilakukan secara bertahap.
"Setiap minggu (disalurkan kepada) 1 juta, 2 juta (penerima BSU). Insya Allah dalam kurun 1 bulan mungkin Pak Presiden kita bisa selesaikan," ucapnya.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 termasuk tahap 4 berlaku secara nasional. Yang menjadi prioritas sebagai penerima adalah para pekerja atau buruh yang belum menerima program bantuan sosial apapun.
Pekerja atau buruh harus memenuhi beberapa syarat untuk tercatat sebagai penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2022 termasuk di tahap 3 seperti diatur dalam Permenaker 10 Tahun 2022 yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.
- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, dan merupakan gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
- Dalam hal Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh (Lampiran Permenaker 10 Tahun 2022).
- Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022.
- Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) atau Gaji/Upah lebih besar dari Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) tersebut di atas terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap, dan merupakan Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
- Memiliki rekening yang aktif pada Bank Himbara (Bank BNI, Mandiri, BRI, BTN, BSI) atau melalui POS.
- Bukan sebagai pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.
Jadi, silakan tunggu BSU 2022 tahap 4 kapan cair ya buat kalian yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan langsung tunai (BLT) untuk para pekerja atau buruh itu.

Share this article
Setelah tahap 3 cair, sekarang giliran pekerja atau buruh menunggu bantuan subsidi upah (BSU) tahap 4 kapan cair.