News

Presiden Jokowi Buka Suara, Minta Gubernur Lukas Enembe Hormati Panggilan KPK

Oleh: Redaksi Senin 26 Sep 2022, 13:34 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe

 

AYOJAKARTA.COM— Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya buka suara terkait kasus yang sedang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.

Presiden Jokowi meminta kepada Lukas Enembe agar menghormati proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), salah satunya dengan datang ketika ada surat panggilan dari KPK.

Baca Juga: Najwa Shihab Beberkan Adanya Upaya Peretasan 11 Awak Redaksi Narasi Pasca Kritik Polri, Siapakah Pelakunya?

“Saya sudah sampaikan agar semuanya menghormati panggilan KPK dan hormati proses hukum yang ada di KPK,” kata Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (26/9/2022) dikutip dari Republika.co.id dalam artikel Jokowi Minta Lukas Enembe Hormati Panggilan KPK

Imbuh Presiden Jokowi, semua warga memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

“Maka proses hukum di KPK semua harus dihormati. Semua sama di mata hukum,”kata Jokowi.

Baca Juga: Terbongkar Kekayaan Lukas Enembe Dari Tambang Emas ? Kuasa Hukum Tolak Dugaan Kasus Korupsi Rp 560 milliar

Terupdate, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan hari ini, Senin (26/9/2022) KPK kembali memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK.

“Pemanggilan ini, sesuai agenda sebagaimana surat panggilan yang sudah kami kirimkan dan diterima oleh tersangka maupun penasihat hukumnya,” ucap Ali Fikri.

Diketahui, KPK telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Lukas Enembe.

Pada jadwal pemanggilan pemeriksaan, Senin (12/9/2022) Lukas Enembe tidak menghadiri, padahal masih  dalam kapasitas sebagai saksi.

Baca Juga: 4 Faktor Penyebab Pejabat Rentan Korupsi, dari Monopoli Kekuasaan hingga Faktor Biaya Pemilu yang Mahal

Ditegaskan KPK, asas praduga tak bersalah dan hak asasi manusia (HAM) tetap dijunjung tinggi dalam proses penyidikan Lukas Enembe.

Sehingga ketika  pihak Lukas enembe tidak bisa hadir memenuhi  panggilan KPK, dengan alasan kesehatan maka wajib disertai dokumen resmi dari tenaga medis.

Tujuannya agar KPK dapat menganalisis lebih lanjut, dan menentukan langkah kemudian.***

 

 

 

 

Reporter Redaksi
Editor Kiki Dian Sunarwati