News

Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diduga Tersandung Kasus Korupsi, Moral Advokat Dianggap Menurun

Oleh: Linda Wati Sabtu 24 Sep 2022, 13:05 WIB
akim Agung Sudrajat Dimyati Diduga Tersandung Kasus Korupsi, Moral Advokat Dianggap Menurun/ YouTube TvOneNews

AYOJAKARTA.COM-- Baru-baru ini masyarakat kembali dihebohkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK yang menjerat 10 orang. Satu diantaranya adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan para advokat (pengacara) yang memiliki reputasi  baik.

Kasus suap kepada Hakim Agung Sudrajad Dimyati ini, bukanlah kasus korupsi pertama kalinya terjadi di Indonesia.

Baca Juga: Mantan Pemain Sinetron Jin dan Jun 'Hasnaeni' Menangis Histeris Saat Diamankan Polisi Karena Diduga Korupsi

Namun ironisnya seorang penegak hukum yang menjadi ujung tombak tiap keputusan tindak pidana, yakni seorang Hakim Agung justru tersandung kasus korupsi.

Sebagaimana Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube TvOneNews, membagikan informasi terkait kasus yang menyeret hakim agung MA tersebut

Menurut keterangan Prof.Gayus selaku mantan hakim, hal itu terjadi karena kurangnya pembinaan terhadap seorang hakim.

“Penyebabnya adalah pembinaan, membina hakim memang tidak mudah, karena hakim punya kekuasaan yang penuh bisa mengadili dengan putusan apa saja” ungkap Prof. Gayus.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Kembali Emirsyah Satar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan dan Sewa Pesawat di Garuda

KPK  telah menyita barang bukti uang senilai 205 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 2,2 miliar Rupiah.

Dari informasi yang didapat Hakim agung pertama, Sudrajad Dimyati menjadi tersangka kasus korupsi, kasus suap perkara koperasi simpan pinjam intidana, menerima 800jt penanganan perkara perdata di MA

Palmer Sitomorang, Praktisi Hukum/Ketua Umum AAI mengungkapkan adanya kasus suap ini menandakan bahwa moral advokat menurun.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Lahan Rusun di Cengkareng, Polri Sita Aset Rp700 Miliar dari 2 Tersangka

“Saya setuju kalau ada kemerosotan moral advokat,” tutur Palmer Sitomorang.

Sementara itu, menurut pendapat Saor Siagian selaku penggiat anti korupsi, mengecam perbuatan hakim agung tersebut yang telah melakukan kasus suap.

“Tapi sekaligus kita kutuk juga organisasi advokat, ada advokat yang begini,”ungkap Saor.

Dengan adanya tindakan kotor yang dilakukan oleh oknum advokat, maka seharusnya pelanggaran terhadap kode etik keprofesiannya harus segera ditangani.

Pasalnya, bila dibiarkan saja penegakan hukum di Indonesia akan semakin menurun.***

 

 

 

Reporter Linda Wati
Editor Kiki Dian Sunarwati