AYOJAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar (ES) kembali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan, dan sewa pesawat CRJ 1000 serta ATR 72-600.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konfrensi pers di Kejakgung, Jakarta, Senin (27/6/2022).
Selain itu, Kejakgung turut menetapkan mitra bisnis ES, Soetikno Soedarjo (SS) selaku swasta, Dirut di PT Mugi Rekso Abadi (MRA) sebagai tersangka.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Bantuan Gerobak UMKM Rp76 Miliar di Kemendag, Polri Periksa 40 Saksi
Penetapan dua tersangka tersebut, jelas Burhanuddin merupakan kelanjutan dari penyidikan kasus yang merugikan negara senilai Rp 8,8 triliun di perusahaan maskapai sipil milik pemerintah itu.
"Hasil ekspos yang sudah dilakukan, tim penyidikan menetapkan dua tersangka baru. Yaitu, ES, dan SS," ujar Burhanuddin dikutip dari Republika.co.id, Senin (27/6/2022).
Baca Juga: Kejati DKI Jakarta Periksa 6 Saksi Terkait Korupsi Ekspor Minyak Goreng
ES dan SS dalam kasus ini, menggenapi jumlah lima tersangka yang sudah ditetapkan. Penyidikan yang sudah dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), sejak Februari dan Maret 2022 lalu, sudah menetapkan tiga tersangka awalan. Mereka antara lain, Agus Wahyudo (AW) yang ditetapkan tersangka selaku Eksecutive Project Manager Aircraft Delivery PT GIAA 2009-2014, dan Setijo Awibowo (SA), yang ditersangkakan terkait perannya selaku Vice President Strategic Management Office PT GIAA 2011-2012.
Satu lagi, Albert Burhan (AB), yang ditetapkan tersangka selaku Vice President Treasury Management PT GIAA 2005-2012. Ketiga tersangka awalan tersebut, sudah dalam penahanan sejak status hukumnya terikat.
Artikel Terkait
Ada ''Kuburan'' Pesawat di Bogor
Kronologi Pesawat Sky Ranger Jatuh di Kawasan Bumi Perkemahan Cibubur
Fix! Resmi Jadi Tersangka Suap Izin Apartemen, Mantan Wali Kota Jogja Ditahan di Rutan KPK