News

Kapan BSU Tahap 2 Cair? Ini Penjelasan Hingga Syaratnya!

Oleh: Linda Wati Senin 19 Sep 2022, 13:07 WIB
Kapan BSU Tahap 2 Cair? Ini Penjelasan Hingga Syaratnya

AYOJAKARTA.COM-- Kapan BSU tahap 2 cair, menjadi pertanyaan yang banyak dikemukakan oleh masyarakat Indonesia

BSU tahap 2 sudah ditunggu-tunggu bagi pekerja atau buruh yang belum mendapatkannya pada tahap satu.

BSU tahap 2 merupakan salah satu program yang diberikan oleh pemerintah untuk mengurangi permasalahan akibat naiknya BBM.

Baca Juga: Buntut Kasus Ferdy Sambo Tidak Kunjung Selesai, Kamarudin Simanjuntak Beberkan Ayah Brigadir J Sudah Menyerah

Berdasarkan informasi dari unggahan Instagram @kemnaker, bahwa BSU tahap kedua akan cair beberapa hari lagi.

Kemnaker telah  memiliki data 2.406.915 dari para pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan dana bantuan dari pemerintah tersebut.

Lalu apa saja syarat untuk menerima bantuan subsidi upah dari pemerintah?.

Baca Juga: 8 Rekomendasi Apartemen Murah di Jakarta Pusat

Berikut ulasannya : 

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
  • Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
  • Bukan PNS, TNI dan Polri
  • Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Baca Juga: Pengacara Klaim Bripka RR Bukan Saksi Pembunuhan Brigadir J, Ini Alasannya

Masyarakat bisa mengecek pada laman https://bsu.kemnaker.go.id/ untuk melihat apakah anda termasuk penerima BSU atau bukan.

Anda bisa langsung mendaftarkan diri melalui link di atas, atau bisa langsung log in jika sudah memiliki akun.

Berikut langkah untuk mendaftar akun pada laman Kemnaker :

  1. Akses link https://bsu.kemnaker.go.id/
  2. Daftar akun
  3. Mengisi data diri
  4. Setelah sudah mengisi data diri dengan benar, sistem akan memeriksa data sesuai yang anda isi.
  5. Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah

 Itulah informasi yang anda dapatkan mengenai BSU tahap 2.***

 

Reporter Linda Wati
Editor Kiki Dian Sunarwati