AYOJAKARTA.COM - Tim pengacara Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Zena Dinda Defega menegaskan bahwa kliennya tidak melihat peristiwa penembakan yang terjadi di rumah Ferdy Sambo.
Sehingga Bripka RR dianggap bukan sebagai saksi pembunuhan Brigadir J.
Pada saat tembakan yang diluncurkan oleh Ferdy Sambo ke arah Brigadir J, Bripka RR mengklaim bahwa dirinya sedang tidak ada di TKP.
Zena Dinda Defega pun menyebutkan bahwa kliennya tersebut tidak menjadi saksi saat pembunuhan terjadi.
"Sampai saat ini keterangan klien kami Bripka RR masih sama bahwa klien kami tidak melihat, tidak menjadi saksi bahwa bapak FS itu menembak melakukan penembakan terhadap Brigadir J," tutur Zena yang dikutip AyoJakarta.com melalui Suara.com
Berdasarkan pengakuan dari Bripka RR, Zena mengungkapkan bahwa peristiwa penembakan terjadi sangat cepat.
Namun Bripka RR menjelaskan kepada Zena, bahwa dirinya hanya melihat Bharada E yang menembak Brigadir J.
Setelah Bharada E melepaskan tembakannya ke arah Brigadir J, Bripka RR mendapatkan panggilan lewat HT dari salah seorang ajudan Ferdy Sambo.
Sehingga ia tidak mengetahui kejadian secara utuh terkait penembakan tersebut.
"Sehingga membuat Bripka RR melipir dulu ke dapur seperti mau nyamperin lah ke ajudan Romer itu, ajudan Romernya masuk melewati dapur. Saat ia keluar dari dapur ternyata tidak ketemu dengan ajudan Romer sehingga ia kembali ke tempat semula," tambah Zena.
Saat balik ke tempat kejadian, disitulah Bripka RR baru melihat Ferdy Sambo menembak. Namun menurut pernyataan Bripka RR, tembakan yang dilayangkan Ferdy Sambo bukanlah mengarah ke Brigadir J, tetapi malah ditembakkan ke dinding rumahnya.
"Nah disitulah Bripka RR hanya melihat Bapak FS itu menembak-nembakan ke dinding, ke tangga. Jadi tidak menjadi saksi untuk melihat Bapak FS menembakan ke Brigadir J," tambah Zena.
Hingga saat ini, kasus pembunuhan Brigadir J masih terus dalam pendalaman penyidik Polri.
Polri telah menetapkan 5 tersangka diantaranya Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati serta Kuat Maaruf.
Serta 10 anggota Polri yang telah menjalani sidang etik.
Mereka telah dijatuhi sanksi yang beragam, mulai pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH), mutasi bersifat demosi, hingga sanksi meminta maaf.***
Share this article
Pengacara Bripka RR, Zena Dinda Defaga mengkalim bahwa kliennya bukan sebagai saksi pembunuhan Brigadir J lantaran tidak ada di TKP.