AYOJAKARTA.COM--Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif bus angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP) kelas ekonomi, menyusul kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Hal ini dijelaskan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam konferensi video, Rabu (7/9/2022).
Hendro mengatakan penyesuaian tarif Bus AKAP kelas ekonomi perlu dilakukan berdasar pada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Penyesuaian tarif ini juga menilik sejak tahun 2016 hingga 2020, AKAP ekonomi antarprovinsi belum pernah ada kenaikan.
“Sehingga dengan adanya penyesuaian harga BBM saat ini, maka perlu ada penyesuaian tarif," kata Hendro.
Adapun kenaikan tarif diberlakukan dengan sejumlah ketentuan.
Untuk wilayah I (Sumatra, jawa, Bali, dan Nusa Tenggara), tarif batas atas dari Rp 155 per penumpang per kilometer menjadi Rp 207 per penumpang per kilometer.
Baca Juga: Hari Ini, Gubernur Anies Baswedan Diperiksa KPK Soal Formula E, Ada Pelanggaran?
Sementara untuk tarif batas bawah dari Rp 95 per penumpang per kilometer pada 2016 menjadi Rp 128 per penumpang per kilometer pada 2022.
Untuk wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur), tarif batas atasnya naik dari Rp 172 per penumpang per kilometer menjadi Rp 227 per penumpang per kilometer.
Sementara tarif batas bawahnya dari Rp 106 per penumpang per kilometer pada 2016 menjadi Rp 142 per penumpang per kilometer pada 2022.
"Perhitungan tarif bus AKAP kelas ekonomi berdasarkan biaya BBM, asuransi, awak bus, dan lainnya. Itu komponennya," pungkas Hendro dikutip dari Republika.co.id, Rabu (7/9/2022) dalam artikel Tarif Bus AKAP Kelas Ekonomi Resmi Naik