News

Daftar Lengkap Besaran Gaji PPPK 2022, Benarkah Melebihi UMR Tertinggi Tingkat Kota dan Provinsi?

Oleh: REDAKSI Senin 05 Sep 2022, 15:07 WIB
Daftar Lengkap Besaran Gaji PPPK 2022

AYOJAKARTA.COM - Berikut ini adalah daftar lengkap besaran gaji PPPK 2022

Bahkan gaji PPPK 2022 ini disebut bisa melebihi UMR tertinggi tingkat kota dan provinsi. 

Namun untuk jumlah gaji PPPK 2022 yang melebihi UMR ini hanya diperuntukkan bagi beberapa golongan. 

Baca Juga: Terbaru! BKN Bocorkan Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2022, Cek di Sini

Lantas golongan apa saja yang gaji PPPK 2022 melebihi UMR tertinggi kota dan provinsi?

Simak ulasan lengkapnya pada artikel di bawah ini.

Seperti dilansir AyoJakarta.com dari AyoBandung.com dengan judul "Gaji PPPK 2022 Bisa Melebihi UMR Tertinggi Tingkat Kota dan Provinsi Untuk Golongan Ini".

Baca Juga: Jangan Salah Pilih! Ternyata Formasi Ini Paling Banyak di PPPK 2022, Ini Jadwal, Peserta dan Syarat PPPK 2022

Untuk diketahui, UMR adalah Upah Minimum Regional yang akan diterima oleh pekerja setiap bulannya. Nilai UMR yang akan diterima setiap pekerja di masing-masing wilayah akan berbeda-beda nominalnya.

 
 

Peraturan Pemerintah mengenai kebijakan UMR telah diatur dalam PP No. 36 Tahun 2021. Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa komponen UMR terdiri atas dua kategori yaitu Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Kedua-duanya, baik itu UMK dan UMP ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di wilayah masing-masing. Penetapan nominal UMR setiap tahunnya akan berubah-ubah.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 Dibuka September? Cek Formasi dan Jadwal Resminya dari KemenPANRB di Sini

 

Urutan UMK tertinggi di Indonesia untuk tingkat Kota pada tahun 2022 diduduki oleh Kota Bekasi yang merujuk pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep. 732-Kesra/2021, UMK Kota Bekasi adalah Rp4.816.921,17.

 

Sementara urutan UMK tertinggi untuk tingkat Kabupaten diduduki oleh Kabupaten Karawang dengan UMK mencapai Rp4.798.312,00.

 

Menurut informasi dari akun Instagram resmi Kemnaker @kemnaker, DKI Jakarta masih menempati posisi Upah Minimum Provinsi (UMP) tertinggi di Indonesia untuk tingkat provinsi dengan besaran Rp4.641.854,00.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 Dibuka? Berikut Jadwal Resminya dari KemenPANRB

Daftar besaran gaji PPPK 2022

 

Lalu, berapa besaran gaji yang diterima oleh PPPK 2022?

Besaran gaji PPPK ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 98/2020.

Baca Juga: Resmi! Berikut Bocoran Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 Lengkap dengan Formasi Terbaru dari KemenPANRB

 

Berikut besaran gaji PPPK 2022:

Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

 

Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

 

Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

 

Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

 

Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

 

Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

 

Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp5.993.300

Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp6.786.500

Baca Juga: Final! Kuota CPNS PPPK 2022 Dijanjikan Bertambah, Begini Rinciannya

 

Selain mendapatkan gaji pokok setiap bulannya, PPPK juga akan mendapat fasilitas lain sesuai dengan hak yang akan diterimanya yakni berupa tunjangan, cuti, hingga perlindungan pengembangan kompetensi.

Dari data tersebut itulah, dapat disimpulkan bahwa gaji PPPK 2022 dengan golongan IX hingga golongan XVI berpeluang bisa melebihi dari UMR tertinggi tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi yang ada di Indonesia pada tahun 2022.***

Reporter REDAKSI
Editor Desi Kris