AYOJAKARTA.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menetapkan kebutuhan atau kuota calon pegawai negeri sipil (CPNS)/Aparatur Sipil Negara (ASN) nasional 2022. Penetapan tersebut tertuang dalam KepmenPAN-RB Nomor 264 Tahun 2022.
Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja mengungkapkan kebutuhan formasi CPNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru dan nonguru, untuk tahun anggaran 2022 sebanyak 1.200.429.
Angka tersebut mengalami penambahan dibandingkan dengan laporan Pelaksana Tugas MenPAN-RB Mahfud MD dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI pada 28 Juni 2022 lalu.
Baca Juga: Sosok Istri Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Ini Profil Juliati Sapta Dewi Magdalena
Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Nomor 264 Tahun 2022 telah menetapkan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2022.
Angka yang disebutkan Aba Subagja terlihat lebih banyak dibandingkan dengan laporan dari Plt MenPAN-RB, Mahfud MD, ketika rapat kerja dengan Komisi II DPR RI pada 28 Juni 2022.
Dilansir dari Ayobandung, dalam raker tersebut Mahfud MD menyampaikan bahwa kuota ASN ini sebanyak 1.086.128 yang mencakup PPPK pusat 93.553 formasi dan PPPK daerah 942.257 formasi.
Di samping itu, ada juga formasi CPNS dari jalur sekolah kedinasan yakni 8.941 formasi, serta CPNS dan PPPK untuk Papua maupun Papua Barat sebanyak 41.376 formasi.
Baca Juga: Susno Duadji Analisa Kasus Fedy Sambo, Kini Mengaku Diteror
Artikel Terkait
BSU 2022 Mulai Dialokasikan, Simak Alur Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta ke Rekening Penerima
Farel Prayoga Mulai Punya Haters, Inul Daratista Pasang Badan
Inilah Profil Sari Yuliati, Anggota DPR Komisi 3 Menantu Mantan Gubernur NTB
Susno Duadji Analisa Kasus Fedy Sambo, Kini Mengaku Diteror
Sosok Istri Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Ini Profil Juliati Sapta Dewi Magdalena