AYOJAKARTA.COM - Bupati Mukomuko Sapuan kini tengah jadi perbincangan karena usulannya yang ingin agar 17 eks narapidana kasus korupsi diangkat menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara).
Bupati Mukomuko Sapuan benar-benar memperjuangkan usulan tersebut, karena merasa hal itu menjadi salah satu kewajibannya sebagai pemerintah daerah.
Dirinya beranggapan bahwa mereka (17 napi eks korupsi) telah selesai menjalani masa hukumannya dan berhak Kembali menjadi ASN.
Dikutip AyoJakarta.com dari suara.com pada Selasa(23/8/2022), Bupati Mukomuko Sapuan menjelaskan bahwa kewajibannya sebagai pemerintah daerah adalah dengan memperjuangkan sesuatu.
"Ini kewajiban kami sebagai pemerintah daerah memperjuangkan, kenapa tidak kita lakukan daerah lain bisa. Itu yang kita lakukan tapi tentunya segala sesuatu keputusan di Menkumham dan Mendagri," ungkap Sapuan.
Ternyata bukan tanpa alasan Sapuan memberikan usulan tersebut, karena aspek kemanusiaan dan masih banyaknya kekurangan ASN lah yang menjadi penyebabnya.
Baca Juga: Ferdy Sambo Kalah, Nicholas Saputra dan Ariel Tatum Lebih Romantis di Sini!
Sejak 2019 hingga 2020 terdapat 17 ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko yang diberhentikan dengan tidak hormat karena kasus korupsi.
Hingga akhirnya Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah memberikan respons dari usulan tersebut.
Menurutnya usulan 17 narapidana mantan kasus tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas untuk menjadi ASN kembali.
"Terus atas dasar apa kita melakukan sebagai pembina kepegawaian untuk menyetujui atau mengusulkan kembali narapidana untuk status PNS," kata Rohidin di Balai Semarak Kota Bengkulu, Selasa (23/8/2022).
Bahkan Rohidin mengaku pihaknya kesulitan untuk menyetujui usulan tersebut.
Karena, bagaimanapun kasus korupsi memang memiliki keputusan hukum untuk diberhentikan secara tidak hormat dari pengadilan berapapun jumlah uangnya.
Namun, lain kasus bila ASN tersebut dapat melakukan Peninjauan Kembali (PK) atau proses hukum lain yang menyebabkan hilangnya status hukum pidana korupsi.
Kendati demikian, hingga kini usulan pengangkatan eks napi kembali menjadi ASN tersebut masih dalam tahap pengajuan pada Mendagri dan Menkumham.***