AYOJAKARTA.COM - Berikut akan diulas mengenai isi percakapan Ferdy Sambo dengan ajudan untuk menghalang-halangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Ternyata Ferdy Sambo sudah menyiapkan skenario dan memerintahkan ajudannya untuk melaksanakan perintahnya.
Kini isi percakapan Ferdy Sambo dan ajudan yang merencanakan upaya menghalang-halangi penyidikan kasus Brigadir J terkuak.
Baca Juga: Alasan Brigadir J Terlambat Wisuda dan 2 Keinginannya yang Belum Terwujud Sebelum Wisuda
Seperti dilansir AyoJakarta.com dari Pikiran Rakyat dengan judul "Terkuak Isi Percakapan Ferdy Sambo dan Ajudan untuk Halangi Penyidikan Kematian Brigadir J: Oke Komandan!".
Isi percakapan Ferdy Sambo dan ajudannya diungkap oleh Komisi Nasional (Komnas HAM).
Komnas HAM mengungkapkan dalam handphone (HP) baru milik ajudan Ferdy Sambo ditemukan adanya upaya menghalang-halangi penyidikan dalam kasus kematian Brigadir J.
Baca Juga: Alasan di Balik Komnas HAM Hentikan Investigasi Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ketua Komnas HAM, Taufan Damanik mengatakan, percakapan yang ditemukan di handphone baru ajudan Ferdy Sambo sudah menunjukkan adanya obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan.
"Kalau menggambarkan bahwa adanya obstruction of justice sebetulnya sudah," kata Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Selasa, 23 Agustus 2022.
Hal tersebut disampaikan Taufan Damanik terkait handphone milik Brigadir J dan Bharada E yang hingga kini belum ditemukan.
Baca Juga: Tangis Ayah Brigadir J Saat Terima Ijazah sang Putra, Dua Impian Kini Pupus Sudah
"Di HP yang baru itu ditemukan, misalnya ada komunikasi yang menyuruh untuk mengingat skenario," katanya.
Kemudian, dalam percakapan tersebut ada arahan untuk mengingat skenario tersebut dijawab dengan "oke komandan".
Komnas HAM menilai bahwa hal itu sudah menunjukkan suatu bukti bahwa ada rekayasa dalam kasus kematian Brigadir J.
Baca Juga: Haru! Ayah Brigadir J Menangis Saat Terima Ijazah Sarjana Hukum Anaknya
Namun Taufan menambahkan, jika Komnas HAM bisa menemukan handphone milik Brigadir J dan Bharada E yang hingga kini belum ditemukan, maka hal tersebut akan semakin memperkaya pendalaman kasus termasuk adanya "obstruction of justice".
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo.
Kelimanya disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.
Baca Juga: Terungkap Keinginan Brigadir J yang Hari Ini Wisuda Diwakilkan Ayahnya
Selain itu penyidik juga menetapkan lima perwira Polri lainnya yang terlibat tindak pidana menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J.
Klima perwira Polri itu antara lain Brigjen Pol Hendra Kurniawan mantan Karo Paminal Div Propam Polri, Kombes Pol Agus Nurpatria mantan Kaden A Biro Paminal Div Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin mantan Wakaden B Biro Paminal Div Propam, Kompol Baiqui Wibowo mantan PS Kasubbag Riksa Bag Gak etika Rowabprof Div Propam Polr, dan Kompol Chuck Putranto mantan PS. Kasubbag Audit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri.
Kelima perwira Polri tersebut terancam hukuman pidana melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.***

Share this article
Isi percakapan Ferdy Sambo dengan ajudan untuk halangai penyidikan akhirnya diungkap oleh Komnas HAM, ternyata sudah siapkan skenario.