News

Benarkah Tenaga Honorer yang Gagal Seleksi Administrasi CPNS Tidak Bisa Beralih ke PPPK? Ini Ketentuannya

Oleh: Sarah Herfiana Minggu 29 Des 2024, 17:00 WIB
Tenaga honorer hanya memiliki pilihan antara CPNS atau PPPK itu dalam satu periode tahun anggaran atau satu gelombang.

AYOJAKARTA.COM — Banyak tenaga honorer yang mendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Tidak sedikit dari mereka yang bertanya, "Benarkah tenaga honorer yang gagal seleksi administrasi CPNS, tidak bisa beralih ke PPPK?".

Dikutip dari Instagram @kemenpanrb, calon pelamar seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya diperbolehkan mendaftar satu jenis pengadaan.

Ya, tenaga honorer hanya memiliki pilihan antara CPNS atau PPPK itu dalam satu periode tahun anggaran atau satu gelombang.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Permenpan RB No 6 Tahun 2024 yang menyatakan pelamar hanya dapat melamar pada satu jenis pengadaan ASN, yakni PNS atau PPPK pada periode tahun anggaran yang sama.

Baca Juga: Nilai Lebih Rendah Kok Bisa Lulus Seleksi PPPK 2024? Simak Penjelasannya

Bagi honorer yang gagal lolos seleksi administrasi CPNS 2024, tenang saja karena bisa mengikuti di gelombang kedua atau selanjutnya.

Meskipun aturan ini menjadi tantangan besar, tetapi mengacu ke kondisi sebelumnya, BKN mengingatkan kepada pelamar untuk lebih cermat dan bijak dalam mencari informasi sebelum mendaftar agar kegagalan tidak terulang kembali.

Namun, apabila lebih tertarik pada PPPK artinya punya peluang lebih besar sebab pendaftar CPNS 2024 tidak bisa ikut mendaftar seleksi PPPK 2024.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024, terdapat 4 kriteria pelamar yang diprioritaskan dalam pendaftaran PPPK 2024, berikut daftarnya:

Baca Juga: Pengumuman PPPK 2024 Tahap 1, Cek Kode Lulus dan Langkah Selanjutnya

  1. Pelamar prioritas artinya pelamar prioritas guru dan D4 Bidan Pendidik tahun 2023.
  2. Eks tenaga honorer kategori II atau eks THK-II.
  3. Tenaga non-aparatur sipil negara atau non-ASN yang terdata dalam pangkalan data atau database BKN
  4. Tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah bisa termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru atau PPG untuk formasi guru yang bekerja di instansi daerah.***
Reporter Sarah Herfiana
Editor Tedi Rukmana