News

BSU 2022 Jadi Cair atau Tidak? Ini Pernyataan Resmi dari Kemnaker

Oleh: Redaksi Selasa 12 Jul 2022, 14:05 WIB
BSU 2022 jadi cair atau tidak

AYOJAKARTA.COM - Inilah informasi menegani BSU 2022 jadi cair atau tidak dari Kemnaker

BSU 2022 jadi cair atau tidak saat ini menjadi pertanyaan dari banyak pekerja atau buruh. 

Pasalnya, sejak diumumkan April lalu belum ada kepastian pasti BSU 2022 jadi cair atau tidak. 

Baca Juga: Bocoran Terbaru Kemnaker Tentang Kapan BSU 2022 Cair, Simak Infonya di Sini!

Sejatinya BSU 2022 cair sebelum Hari Raya Idul Fitri, namun hingga masuk pertengahan Juli masih belum ada kepastian kapan cair. 

Lantas apa yang menjadi kendala BSU 2022 tak kunjung cair? 

Seperti dilansir AyoJakarta.com dari AyoBandung.com dengan judul "BSU 2022 Jadi Cair atau Tidak? Kemnaker Beri Pernyataan Resmi Soal BSU BPJS Ketenagakerjaan."

Sebagaimana diketahui Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 untuk pekerja atau buruh yang memiliki gaji atau penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan sampai saat ini belum juga cair.

Baca Juga: Terungkap 3 Kendala BSU 2022 Tak Kunjung Cair hingga Kini, Pencairannya setelah Idul Adha?

Penerima bantuan BSU 2022 akan mendapatkan dana sejumlah Rp1 juta yang akan disalurkan ke rekening penerima.

Pemerintah melalui Kemnaker menyiapkan anggara Rp 8,8 triliun untuk disalurkan ke 8,8 juta penerima yang sah.

BSU 2022 atau BSU BPJS Ketenagakerjaan adalah bantuan yang diadakan oleh pemerintah melalui Kemnaker untuk pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19.

“Program ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan ekonomi buruh atau pekerja sebagai bentuk penanganan dampak dari Covid-19,” katanya dilansir dari kemnaker.co.id.

Baca Juga: BSU 2022 Cair Masih Tunggu Permenaker Terbaru, Apakah Kriteria Penerima akan Berubah? Cek di Sini

Berikut ini adalah beberapa hal yang membuat bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan belum juga cair ke penerima.

Sebelum itu, Kemnaker telah mengatur siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan. Di bawah ini adalah kriteria penerima bantuan:

1. Memiliki upah/gaji di bawah Rp 3,5 juta

2. Merupakan anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Hore! BSU 2022 Cair Sebelum Idul Adha, Presiden Jokowi Langsung Perintahkan Kemnaker

3. Tidak berasal dari kalangan ASN/TNI/POLRI

4. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

5. Diutamakan yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industry, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan

Terkait bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan yang tak kunjung cair, Kemnaker menyampaikan beberapa hal ini yang membuat bantuan belum juga cair ke penerima.

Baca Juga: Jadwal Pencairan BSU 2022, Benarkah Antara Bulan Agustus, September hingga Oktober?

Menurut Kemnaker, bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan ini masih berada dalam tahap proses untuk disalurkan kepada para penerima.

Berdasarkan pernyataan resmi Kemnaker, saat ini sedang dilakukan proses menyiapkan hal-hal seperti di bawah ini:

Merampungkan/menyelesaikan regulasi teknis pelaksanaan BSU 2022.

Mengajukan dan melakukan revisi anggaran bersama Kementrian Keuangan.

Mereviu data calon penerima BSU 2022 dengan BPJS Ketenagakerjaan dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku bank penyalur.

Baca Juga: Dapat Angin Segar, Benarkah BSU 2022 Cair Sebelum Idul Adha? Ini Kode dari Menaker

Kemnaker sebenarnya telah menegaskan, melalui pernyataan resminya, bahwa penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan ini memperhatikan hal-hal seperti ketepatan, kecepatan, dan pengelolaan yang baik.

“Pemerintah melalui Kemnaker terus memastikan BSU BPJS Ketenagakerjaan, dapat disalurkan dengan cepat, tepat, akurat, dan akun tabel serta dengan tata kelola yang baik,” kata Kemnaker.

Berdasarkan pernyataan resmi yang disampikan Kemnaker di atas, hal ini memastikan bahwa pemerintah sedang dalam proses menyalurkan bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Demikian informasi mengenai BSU 2022 atau Bantuan Subsidi Upah yang tak kunjung cair berdasarkan pernyataan dari Kemnaker.*** (AyoBandung.com)

Reporter Redaksi
Editor Desi Kris