AYOJAKARTA.COM - Simak jadwal pencairan BSU 2022 dalam artikel ini.
Lantas benarkah BSU 2022 akan cair antara Agustus hingga Oktober?
Simak penjelasan lengkapnya seperti dikutip AyoJakarta.com dari AyoIndonesia.com dengan judul Bocoran Jadwal Pencairan BSU 2022, Biasanya Bulan Agustus, September hingga Oktober.
Jika mengacu pada tahun sebelumnya, maka diperkirakan pencairan BSU bantuan subsidi gaji ini dilakukan jelang akhir tahun.
Pada 2020, pencairan BSU yang masih menggunakan skema BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp600.000 dalam dua tahap cair pada periode Oktober-Desember.
Adapun pada tahun lalu lias tahun 2021, BSU disalurkan mulai Agustus 2021 hingga Desember 2022 secara bertahap.
Baca Juga: Dapat Angin Segar, Benarkah BSU 2022 Cair Sebelum Idul Adha? Ini Kode dari Menaker
Lalu, kapan BSU 2022 cair? Sampai saat ini belum diketahui tanggal pasti BSU kapan 2022 cair.
Sehingga banyak spekulasi yang bermunculan tentang BSU 2022 kapan cair.
Ada beberapa dari mereka yang menyimpulkan bahwa BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 batal diberikan karena kasus Covid-19 sudah turun.
"BSU sudah batal," Tulis akun Instagram atas nama T***p.
ada pula dari mereka yang memberikan keyakinannya bahwa BSU 2022 akan cair pada waktunya.
"Aku percaya padamu Kemnaker BSU akan cair pada waktunya," Tulis akun Instagram atas nama Al***a_
Jika mengacu pada pengalaman tahun lalu, BSU 2022 bisa saja cair jelang akhir tahun atau tiga bulan terakhir.
Sebelumnya Pemerintah melalui Kemnaker telah menginformasikan telah mengalokasikan dana sebesar Rp8,8 Triliun untuk BSU 2022.
"Pemerintah (melalui Kementerian Ketenagakerjaan) mengalokasikan anggaran BSU (BPJS Ketenagakerjaan) 2022 sebesar Rp8,8 Triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 Juta," Ucap Kemnaker melalui laman resmi Instagram milik Kementerian Ketenagakerjaan.
Nantinya para pekerja akan menerima bantuan subsidi Gaji atau Upah sebesar Rp1 Juta yang dibayarkan dalam satu tahap.
Baca Juga: Benarkah BSU 2022 Batal Cair? Berikut Update dari Kemnaker
Adapun sebelum itu ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu bagi mereka yang memiliki gaji dibawah Rp3,5 Juta dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Ini bukan pertama kalinya Kemnaker memberikan Subsidi Gaji atau Upah, sebelumnya pada tahun 2020 ada sekitar 12.248.195 pekerja yang menerima bantuan ini.
Dengan syarat mereka yang memiliki gaji di bawah Rp5 Juta dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun jumlah bantuan subsidi Gaji atau Upah yang diberikan pada tahun 2020 adalah sebesar Rp2,4 Juta yang diberikan selama dua tahap.
Pandemi COVID-19 yang belum usai hingga tahun 2021, maka Kemnaker kembali menyalurkan bantuan subsidi Gaji atau Upah kepada 7.399.139 pekerja.
Adapun besaran bantuan yang diberikan pada tahun 2021 adalah Rp1 Juta yang diberikan dalam satu tahap, dengan syarat mereka yang terdampak PPKM level 3 dan 4 dan memiliki gaji dibawah Rp3,5 Juta.
Meski pandemi COVID-19 telah menurun pada tahun 2022, namun untuk meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat Kemnaker kembali mengadakan program BSU.
Lantas BSU 2022 kapan cair dan kenapa lama? Menurut Kemnaker sebelum bantuan subsidi upah disalurkan, ada beberapa regulasi yang harus dirampungkan dengan tujuan dalam penyalurannya nanti cepat dan tepat sasaran.
"FYI… kalau seluruh tahapan mulai dari aturan dan data sudah siap, kami segera salurkan," ucap Kemnaker.
Jika semua aturan dan tahapan telah selesai dilakukan, bukan tidak mungkin kalau BSU 2022 akan cair pada bulan Juli atau bisa jadi dalam waktu dekat ini.
Untuk itu selama proses berlangsung, para pekerja atau buruh bisa melakukan pengecekan secara bertahap.
Demikian informasi terkait jadwal pencairan BSU 2022. Semoga bermanfaat***Asep Dadan Muhanda (AyoIndonesia.com)

Share this article
Berikut jadwal pencairan BSU 2022. Benarkah antara bulan Agustus, September hingga Oktober? simak penjelasannya di sini.