AYOJAKARTA.COM - Berikut informasi terkait mekanisme pembayaran tunjangan profesi guru 2022.
Simak di artikel ini seperti apa proses mekanisme pembayaran tunjangan profesi guru 2022 atau sertifikasi guru.
Seperti diketahui, pembayaran tunjangan profesi guru 2022 ini merupakan dana tunjangan yang diberikan kepada para guru yang sudah memiliki sertifikasi keahlian atau professional yang didapatkan dari perguruan tinggi.
Baca Juga: Heboh Isu Tunjangan Sertifikasi Guru 2022 Bakal Dihapus saat Tahun Ajaran Baru, Cek Faktanya di Sini
Sebagaimana dikutip AyoJakarta.com dari AyoiBandung.com dengan judul Cek Mekanisme Pembayaran Tunjangan Profesi Guru 2022 di Sini
Seluruh aturan maupun mekanisme mengenai pembayaran tunjangan profesi guru telah diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022.
Berdasarkan peraturan tersebut, ada beberapa mekanisme pembayaran tunjangan profesi guru 2022 yang perlu diketahui oleh para guru.
Berikut mekanisme pembayaran tunjangan profesi guru 2022 dalam Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022.
Baca Juga: Indonesia Berduka! Buya Prof Dr H Ahmad Syafii Maarif, sang Guru Bangsa Tutup Usia
1. Pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan khusus dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
2. Pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan khusus berdasarkan data Guru ASN daerah yang telah ditetapkan sebagai penerima tunjangan profesi dan tunjangan khusus pada SIM-Bar.
3. Tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru Aparatur Sipil Negera daerah dibayarkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya dana tunjangan profesi dan tunjangan khusus di rekening kas umum daerah.
Baca Juga: Kakek 69 Tahun di Bekasi Lawan Pencuri Motor, Ternyata Mantan Guru Taekwondo
4. Mengenai hal terdapat kekurangan pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan khusus akibat kenaikan gaji berkala guru ASN daerah, maka:
Guru ASN Daerah yang kenaikan gaji berkalanya setelah penetapan penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus, Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pembayaran kenaikan gaji berkala dimaksud pada tahun berkenaan setelah Guru ASN Daerah yang bersangkutan melakukan perbaikan data pada Dapodik, dan pembayaran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) gaji berkala, sehingga nilai hak bayar pada SIM-Bar sesuai dengan kenaikan gaji berkala (proses reload); dan
Dalam hal terjadinya kenaikan gaji berkala sebagaimana dimaksud pada angka satu maka jumlah uang yang dapat dibayarkan sesuai dengan nominal yang tertera pada SK Kepegawaian terakhir.
Baca Juga: Akhirnya Gaji Ke-13 PNS Cair Hari Ini, Segini Besarannya Sesuai Golongan
5. Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran Tunjangan Profesi pada tahun sebelumnya, maka Pemerintah Daerah dapat melakukan pembayaran setelah mengusulkan kurang bayar melalui SIM-Bar dan mendapat persetujuan dari Puslapdik dengan mengeluarkan surat keputusan carry over.
6. Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus, maka nominal pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus tahap berikutnya dikurangi dengan selisih kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus yang telah diterima Guru ASN Daerah.
Baca Juga: Hore! Gaji Ke-13 PNS Akhirnya Cair, Cek Daftar Lengkap Penerimanya di Sini
Sementara untuk informasi penyaluran tunjangan guru ASN daerah dapat mengakses informasi penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru ASN Daerah yang bersangkutan secara daring (online) pada info guru dan tenaga kependidikan (Info GTK) yang dapat diakses melalui laman (website) atau aplikasi telepon cerdas (smartphone).
Demikian informasi mengenai mekanisme pembayaran tujangan sertifikasi guru 2022 yang perlu diketahui oleh calon penerima dana. Semoga bermanfaat.*** (AyoBandung.com)