Akhirnya Gaji Ke-13 PNS Cair Hari Ini, Segini Besarannya Sesuai Golongan

Pencairan gaji ke-13 untuk para PNS tahun 2022 mulai dilakukan hari ini.
Pencairan gaji ke-13 untuk para PNS tahun 2022 mulai dilakukan hari ini.

AYOJAKARTA.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparat Sipil Negara (ASN) kini tengah berbahagia.

Pasalnya gaji ke 13 PNS yang ditunggu-tunggu akhirnya cair hari ini, Jumat (1/7/2022).

Proses pembayarannya akan dilakukan PT Taspen (Persero) dengan sejumlah ketentuan.

Lantas, berapa besaran gaji yang diterima oleh para PNS dan ASN?

Berikut ulasan lengkapnya yang dikutip AyoJakarta.com dari AyoIndonesia.com dengan judul Asik! Gaji Ke 13 PNS Mulai Ditransfer Hari Ini, Cek Daftar Besarannya Sesuai Golongan.

Baca Juga: Hore! Gaji Ke-13 PNS Akhirnya Cair, Cek Daftar Lengkap Penerimanya di Sini

Mengutip pengumuman yang diterbitkan Taspen, pembayaran gaji ke-13 dilakukan dengan sejumlah ketentuan.

Pertama, besaran gaji ke-13 tahun didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022, yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.

Sementara gaji ke-13 pensiunan PNS, penerima pensiun dan penerima tunjangan 2022 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

Baca Juga: Lega !!! Bulan Ini Karyawan Holywings Jakarta Tetap Dapat Gaji Penuh, Juli Tunggu Nasib

Bagi penerima pensiun Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Juni 2022 atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan diatas 17 Juni 2022, maka gaji ke-13 miliknya dibayarkan mulai 4 Juli 2022.

Dalam hal PNS sekaligus sebagai pensiunan, atau sebaliknya pensiunan sekaligus sebagai ASN, maka gaji ke-13 yang dibayarkan hanya satu yang nilainya paling besar.

Sedangkan dalam hal PNS yang juga sebagai penerima pensiun janda/duda atau sebagai penerima tunjangan janda/duda, akan menerima pembayaran keduanya, yakni sebagai aparatur negara dan penerima pensiun janda/duda, dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda.

Kedua, bonus dua pembayaran ini juga bakal diterima oleh pensiunan yang sekaligus berstatus sebagai penerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda.

Dalam hal pensiun janda/duda sekaligus sebagai penerima tunjangan, maka gaji ke-13 dibayarkan pada keduanya, sebagai pensiun janda/duda dan sebagai penerima tunjangan.

Adapun bagi PNS dan pejabat negara yang pensiun terhitung mulai 1 Juli 2022 dan seterusnya, maka pembayaran gaji ke-13 dilakukan oleh pihak instansi bekas tempatnya bekerja.

Baca Juga: Menguak Gaji Desy Ratnasari sebagai Anggota DPR RI, Nominalnya Capai Dua Digit Per Bulan?

Taspen pun mengingatkan kepada para pensiunan, agar berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan perseroan.

"Pembayaran gaji ke-13 tidak dikenakan biaya apapun," tulis Taspen.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pencairan gaji 13 2022 untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan dilakukan mulai 1 Juli 2022.

"Sesuai dengan ketentuannya Gaji Ketigabelas akan dibayarkan pada tanggal 1 Juli," kata Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto dikutip dari Suara.com (28/6/2022).

Pencairan gaji ke 13 2022 ini juga telah diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2022 yaitu tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Pemberian gaji ke 13 ini dilakukan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.

Besaran gaji 13 2022, pemerintah telah menganggarkan Rp34 triliun untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS dan juga pensiunan.

Adapun rinciannya yaitu Melalui K.L Rp10,3 triliun diberikan pada ASN pusat, TNI dan juga Polri.

Selanjutnya melalui Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp15 triliun untuk ASN daerah, termasuk PNS daerah, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Serta ditambahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 sesuai dengan kemampuan pemerintah daerah masing-masing.

Terakhir, melalui bendahara umum negara sebesar Rp9 triliun untuk pensiunan.

Baca Juga: Bareskrim Ungkap Gaji Manajer Aplikasi Binomo yang Rekrut Afiliator Indra Kenz

Ada 8 orang yang akan mendapatkan gaji 13 2022 ini yaitu:

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)

2. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

4. Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

5. Pejabat Negara

6. Penerima Pensiun

7. Pensiunan

8. Penerima tunjangan

Namun, ada 2 kategori ini yang tidak bisa mendapatkan gaji ketiga belas 2022. Siapa saja?

Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022 Pasal 5 ditegaskan bahwa THR dan gaji 13 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam hal:

1. Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau

2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Mantap! Gaji dan Tunjangan DPRD DKI Naik Rp26,42 M, Setiap Anggota Dewan Kantongi Rp139 Juta per Bulan

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, berikut besaran gaji 13 2022 yang akan diterima PNS, TNI, Polri dan pensiunan.

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp24.134.000,00
- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000,00
- Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000,00
- Anggota: Rp18.340.000,00

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon / Pejabat:

- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/ Peiabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000,00
- Eselon II/ Peiabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000,00
- Eselon 111/Pejabat Administrator: Rp8.987.000,00
- Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp7.517.000,00

3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan ienjang pendidikan:

- Pendidikan Sekolah Dasar / Sekolah
Menengah Pertama/ sederaiat:
a. Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.219.000,00
b. Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp3.613.000,00
c. Masa kerja diatas 20 tahun: Rp4.079.000,00

- Sekolah Menengah Atas/Diploma
Satu / sederajat:
a. Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.842.000,00
b. Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.329.000,00
c. Masa kerja diatas 20 tahun: Rp4.984.000,00

- Diploma Dua/Diploma Tiga/ sederajat:
a. Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.138.000,00
b. Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.657.000,00
c. Masa kerja diatas 20 tahun: Rp5.397.000,00

- Strata 1 / Diploma Empat/ sederajat:
a. Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.735.000,00
b. Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp5.394.000,00
c. Masa kerja diatas 20 tahun Rp6.229.000,00

- Strata 2/Strata 3/sederaiat:
a. Masa kerja s.d 10 tahun: Rp5.064.000 ,00
b Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp5.770.000,00
c. Masa kerja diatas 20 tahun: Rp7.769.000,00

Demikian perbedaan besaran gaji 13 2022 untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan.***Asep Dadan Muhanda (AyoIndonesia.com)

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# gaji ke 13 PNS 2022
# gaji ke 13 PNS
# gaji ke 13 cair
# gaji ke 13

News Update

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.