AYOJAKARTA.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparat Sipil Negara (ASN) kini tengah berbahagia.
Pasalnya gaji ke 13 PNS yang ditunggu-tunggu akhirnya cair hari ini, Jumat (1/7/2022).
Proses pembayarannya akan dilakukan PT Taspen (Persero) dengan sejumlah ketentuan.
Lantas, berapa besaran gaji yang diterima oleh para PNS dan ASN?
Berikut ulasan lengkapnya yang dikutip AyoJakarta.com dari AyoIndonesia.com dengan judul Asik! Gaji Ke 13 PNS Mulai Ditransfer Hari Ini, Cek Daftar Besarannya Sesuai Golongan.
Baca Juga: Hore! Gaji Ke-13 PNS Akhirnya Cair, Cek Daftar Lengkap Penerimanya di Sini
Mengutip pengumuman yang diterbitkan Taspen, pembayaran gaji ke-13 dilakukan dengan sejumlah ketentuan.
Pertama, besaran gaji ke-13 tahun didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022, yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.
Sementara gaji ke-13 pensiunan PNS, penerima pensiun dan penerima tunjangan 2022 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Baca Juga: Lega !!! Bulan Ini Karyawan Holywings Jakarta Tetap Dapat Gaji Penuh, Juli Tunggu Nasib
Bagi penerima pensiun Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Juni 2022 atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan diatas 17 Juni 2022, maka gaji ke-13 miliknya dibayarkan mulai 4 Juli 2022.
Dalam hal PNS sekaligus sebagai pensiunan, atau sebaliknya pensiunan sekaligus sebagai ASN, maka gaji ke-13 yang dibayarkan hanya satu yang nilainya paling besar.
Sedangkan dalam hal PNS yang juga sebagai penerima pensiun janda/duda atau sebagai penerima tunjangan janda/duda, akan menerima pembayaran keduanya, yakni sebagai aparatur negara dan penerima pensiun janda/duda, dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda.
Kedua, bonus dua pembayaran ini juga bakal diterima oleh pensiunan yang sekaligus berstatus sebagai penerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda.
Dalam hal pensiun janda/duda sekaligus sebagai penerima tunjangan, maka gaji ke-13 dibayarkan pada keduanya, sebagai pensiun janda/duda dan sebagai penerima tunjangan.
Adapun bagi PNS dan pejabat negara yang pensiun terhitung mulai 1 Juli 2022 dan seterusnya, maka pembayaran gaji ke-13 dilakukan oleh pihak instansi bekas tempatnya bekerja.
Baca Juga: Menguak Gaji Desy Ratnasari sebagai Anggota DPR RI, Nominalnya Capai Dua Digit Per Bulan?
Taspen pun mengingatkan kepada para pensiunan, agar berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan perseroan.
"Pembayaran gaji ke-13 tidak dikenakan biaya apapun," tulis Taspen.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pencairan gaji 13 2022 untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan dilakukan mulai 1 Juli 2022.
"Sesuai dengan ketentuannya Gaji Ketigabelas akan dibayarkan pada tanggal 1 Juli," kata Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto dikutip dari Suara.com (28/6/2022).
Pencairan gaji ke 13 2022 ini juga telah diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2022 yaitu tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Pemberian gaji ke 13 ini dilakukan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Besaran gaji 13 2022, pemerintah telah menganggarkan Rp34 triliun untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS dan juga pensiunan.
Adapun rinciannya yaitu Melalui K.L Rp10,3 triliun diberikan pada ASN pusat, TNI dan juga Polri.
Selanjutnya melalui Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp15 triliun untuk ASN daerah, termasuk PNS daerah, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Serta ditambahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 sesuai dengan kemampuan pemerintah daerah masing-masing.
Terakhir, melalui bendahara umum negara sebesar Rp9 triliun untuk pensiunan.
Baca Juga: Bareskrim Ungkap Gaji Manajer Aplikasi Binomo yang Rekrut Afiliator Indra Kenz
Ada 8 orang yang akan mendapatkan gaji 13 2022 ini yaitu:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
2. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
4. Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
5. Pejabat Negara
6. Penerima Pensiun
7. Pensiunan
8. Penerima tunjangan
Namun, ada 2 kategori ini yang tidak bisa mendapatkan gaji ketiga belas 2022. Siapa saja?
Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022 Pasal 5 ditegaskan bahwa THR dan gaji 13 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam hal:
1. Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, berikut besaran gaji 13 2022 yang akan diterima PNS, TNI, Polri dan pensiunan.
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp24.134.000,00
- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000,00
- Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000,00
- Anggota: Rp18.340.000,00
2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon / Pejabat:
- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/ Peiabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000,00
- Eselon II/ Peiabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000,00
- Eselon 111/Pejabat Administrator: Rp8.987.000,00
- Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp7.517.000,00
3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan ienjang pendidikan:
- Pendidikan Sekolah Dasar / Sekolah
Menengah Pertama/ sederaiat:
a. Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.219.000,00
b. Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp3.613.000,00
c. Masa kerja diatas 20 tahun: Rp4.079.000,00
- Sekolah Menengah Atas/Diploma
Satu / sederajat:
a. Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.842.000,00
b. Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.329.000,00
c. Masa kerja diatas 20 tahun: Rp4.984.000,00
- Diploma Dua/Diploma Tiga/ sederajat:
a. Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.138.000,00
b. Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.657.000,00
c. Masa kerja diatas 20 tahun: Rp5.397.000,00
- Strata 1 / Diploma Empat/ sederajat:
a. Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.735.000,00
b. Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp5.394.000,00
c. Masa kerja diatas 20 tahun Rp6.229.000,00
- Strata 2/Strata 3/sederaiat:
a. Masa kerja s.d 10 tahun: Rp5.064.000 ,00
b Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp5.770.000,00
c. Masa kerja diatas 20 tahun: Rp7.769.000,00
Demikian perbedaan besaran gaji 13 2022 untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan.***Asep Dadan Muhanda (AyoIndonesia.com)

Share this article
Cek besaran Gaji ke-13 PNS yang cair mulai hari ini Jumat 1 Juli 2022. Proses pembayaran akan dilakukan oleh PT Taspen dengan ketentuan.