Akhirnya Gaji Ke-13 PNS Cair Hari Ini, Segini Besarannya Sesuai Golongan

Pencairan gaji ke-13 untuk para PNS tahun 2022 mulai dilakukan hari ini.

Pencairan gaji ke-13 untuk para PNS tahun 2022 mulai dilakukan hari ini.

AYOJAKARTA.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparat Sipil Negara (ASN) kini tengah berbahagia.

Pasalnya gaji ke 13 PNS yang ditunggu-tunggu akhirnya cair hari ini, Jumat (1/7/2022).

Proses pembayarannya akan dilakukan PT Taspen (Persero) dengan sejumlah ketentuan.

Lantas, berapa besaran gaji yang diterima oleh para PNS dan ASN?

Berikut ulasan lengkapnya yang dikutip AyoJakarta.com dari AyoIndonesia.com dengan judul Asik! Gaji Ke 13 PNS Mulai Ditransfer Hari Ini, Cek Daftar Besarannya Sesuai Golongan.

Baca Juga: Hore! Gaji Ke-13 PNS Akhirnya Cair, Cek Daftar Lengkap Penerimanya di Sini

Mengutip pengumuman yang diterbitkan Taspen, pembayaran gaji ke-13 dilakukan dengan sejumlah ketentuan.

Pertama, besaran gaji ke-13 tahun didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022, yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.

Sementara gaji ke-13 pensiunan PNS, penerima pensiun dan penerima tunjangan 2022 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

Baca Juga: Lega !!! Bulan Ini Karyawan Holywings Jakarta Tetap Dapat Gaji Penuh, Juli Tunggu Nasib

Bagi penerima pensiun Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Juni 2022 atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan diatas 17 Juni 2022, maka gaji ke-13 miliknya dibayarkan mulai 4 Juli 2022.

Dalam hal PNS sekaligus sebagai pensiunan, atau sebaliknya pensiunan sekaligus sebagai ASN, maka gaji ke-13 yang dibayarkan hanya satu yang nilainya paling besar.

Sedangkan dalam hal PNS yang juga sebagai penerima pensiun janda/duda atau sebagai penerima tunjangan janda/duda, akan menerima pembayaran keduanya, yakni sebagai aparatur negara dan penerima pensiun janda/duda, dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda.

Kedua, bonus dua pembayaran ini juga bakal diterima oleh pensiunan yang sekaligus berstatus sebagai penerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda.

Dalam hal pensiun janda/duda sekaligus sebagai penerima tunjangan, maka gaji ke-13 dibayarkan pada keduanya, sebagai pensiun janda/duda dan sebagai penerima tunjangan.

Adapun bagi PNS dan pejabat negara yang pensiun terhitung mulai 1 Juli 2022 dan seterusnya, maka pembayaran gaji ke-13 dilakukan oleh pihak instansi bekas tempatnya bekerja.

Baca Juga: Menguak Gaji Desy Ratnasari sebagai Anggota DPR RI, Nominalnya Capai Dua Digit Per Bulan?

Taspen pun mengingatkan kepada para pensiunan, agar berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan perseroan.

"Pembayaran gaji ke-13 tidak dikenakan biaya apapun," tulis Taspen.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pencairan gaji 13 2022 untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan dilakukan mulai 1 Juli 2022.

"Sesuai dengan ketentuannya Gaji Ketigabelas akan dibayarkan pada tanggal 1 Juli," kata Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto dikutip dari Suara.com (28/6/2022).

Pencairan gaji ke 13 2022 ini juga telah diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2022 yaitu tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Pemberian gaji ke 13 ini dilakukan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.

Besaran gaji 13 2022, pemerintah telah menganggarkan Rp34 triliun untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS dan juga pensiunan.

Adapun rinciannya yaitu Melalui K.L Rp10,3 triliun diberikan pada ASN pusat, TNI dan juga Polri.

Selanjutnya melalui Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp15 triliun untuk ASN daerah, termasuk PNS daerah, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Serta ditambahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 sesuai dengan kemampuan pemerintah daerah masing-masing.

Terakhir, melalui bendahara umum negara sebesar Rp9 triliun untuk pensiunan.

Baca Juga: Bareskrim Ungkap Gaji Manajer Aplikasi Binomo yang Rekrut Afiliator Indra Kenz

Ada 8 orang yang akan mendapatkan gaji 13 2022 ini yaitu:

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)

2. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

4. Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

5. Pejabat Negara

6. Penerima Pensiun

7. Pensiunan

8. Penerima tunjangan

Namun, ada 2 kategori ini yang tidak bisa mendapatkan gaji ketiga belas 2022. Siapa saja?

Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022 Pasal 5 ditegaskan bahwa THR dan gaji 13 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam hal:

1. Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau

2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Mantap! Gaji dan Tunjangan DPRD DKI Naik Rp26,42 M, Setiap Anggota Dewan Kantongi Rp139 Juta per Bulan

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, berikut besaran gaji 13 2022 yang akan diterima PNS, TNI, Polri dan pensiunan.

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp24.134.000,00
- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000,00
- Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000,00
- Anggota: Rp18.340.000,00

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon / Pejabat:

- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/ Peiabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000,00
- Eselon II/ Peiabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000,00
- Eselon 111/Pejabat Administrator: Rp8.987.000,00
- Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp7.517.000,00

3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan ienjang pendidikan:

- Pendidikan Sekolah Dasar / Sekolah
Menengah Pertama/ sederaiat:
a. Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.219.000,00
b. Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp3.613.000,00
c. Masa kerja diatas 20 tahun: Rp4.079.000,00

- Sekolah Menengah Atas/Diploma
Satu / sederajat:
a. Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.842.000,00
b. Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.329.000,00
c. Masa kerja diatas 20 tahun: Rp4.984.000,00

- Diploma Dua/Diploma Tiga/ sederajat:
a. Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.138.000,00
b. Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.657.000,00
c. Masa kerja diatas 20 tahun: Rp5.397.000,00

- Strata 1 / Diploma Empat/ sederajat:
a. Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.735.000,00
b. Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp5.394.000,00
c. Masa kerja diatas 20 tahun Rp6.229.000,00

- Strata 2/Strata 3/sederaiat:
a. Masa kerja s.d 10 tahun: Rp5.064.000 ,00
b Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp5.770.000,00
c. Masa kerja diatas 20 tahun: Rp7.769.000,00

Demikian perbedaan besaran gaji 13 2022 untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan.***Asep Dadan Muhanda (AyoIndonesia.com)

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Ekonomi 05 Jun 2026, 23:19 WIB

Strategi Investasi Tepat Saat Rupiah Melemah dan IHSG Anjlok

Ekonomi RI tertekan: Rupiah tembus Rp18.000 dan IHSG anjlok ke 5.594 akibat PHK, pajak naik, serta modal asing keluar. Investor disarankan masuk bertahap dan atur portofolio sesuai profil risiko.

Nasional 05 Jun 2026, 21:53 WIB

Strategi 'Rangkul Lalu Pukul', Bisakah Layer Cukai Rendah Jinakkan Pabrik Rokok Ilegal?

Skema "rangkul lalu pukul" lewat layer cukai baru demi kejar Rp30 T menuai kritik. Cara ini dinilai beri karpet merah bagi rokok ilegal dan picu kecurangan baru ketimbang menegakkan hukum secara tegas

Nasional 05 Jun 2026, 20:21 WIB

BBM Mulai Dicampur Bioetanol 5%, Ini Efeknya untuk Mobil dan Motor Tua

Mulai semester II 2026, seluruh SPBU di Jawa wajib jual bensin campur etanol 5% (E5) sesuai Permen ESDM 4/2025. BBM ini ramah lingkungan & aman buat kendaraan modern, tapi berisiko korosi bagi mesin.

Sport 05 Jun 2026, 19:18 WIB

Lebih dari 50 Tenant Indonesia Open 2026 Gunakan Pembayaran Digital BNI

BNI menghadirkan pembayaran digital di Indonesia Open 2026 melalui EDC dan QRIS wondr untuk transaksi praktis.

Hiburan 05 Jun 2026, 18:55 WIB

Sedang Berkonflik dengan Sarwendah, Ruben Onsu Tulis Pesan Haru di Hari Ulang Tahun Anak

Meski hubungan dengan Sarwendah memanas akibat video viral, Ruben Onsu tetap fokus pada anak. Ia mengucapkan ultah menyentuh untuk Thalia dan berharap pihak luar tak memperkeruh mental anak mereka.

Nasional 05 Jun 2026, 17:55 WIB

PNM Hadir hingga Pulau Arar, Perkuat Akses Keuangan bagi Perempuan Pesisir Papua

PNM Mekaar bantu perempuan di Pulau Arar, Papua Barat Daya, mengembangkan usaha, memperbaiki rumah, dan akses keuangan.

News 05 Jun 2026, 17:44 WIB

Isu Reshuffle Kembali Mencuat, Kabar Purbaya Mundur dari Menkeu hingga Said iqbal Disebut akan Masuk Kabinet, Benarkah?

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi buka suara soal kabar Purbaya mundur dari Menkeu dan Said Iqbal masuk kabinet, begini katanya.

Gadget 05 Jun 2026, 17:29 WIB

Samsung Segera Rilis Galaxy Fold 8 dalam Waktu Dekat, Intip Bocoran Spesifikasinya

Samsung Galaxy Z Fold 8 & 8 Ultra masuk sertifikasi Bluetooth. Varian standar hadir dengan layar luar lebih lebar mirip paspor untuk ergonomi, sementara varian Ultra tawarkan kamera & mesin premium.

Nasional 05 Jun 2026, 16:10 WIB

Gebrakan Anyar Nanik S Deyang Setelah Ditunjuk jadi Kepala BGN: Efisiensi Anggaran hingga Perbaiki Kualitas MBG 2026

Nanik S Deyang menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap anggaran yang dialokasikan dapat dimanfaatkan secara optimal dan tepat sasaran.

Metropolitan 05 Jun 2026, 15:42 WIB

Angkat Tema 'Navigating Resilience' Taman Ismail Marzuki jadi Tuan Rumah Jakarta Future Festival 2026 Mulai 5-7 Juni, Ini Persiapannya

JFF 2026 akan menghadirkan berbagai diskusi, pameran, hingga kolaborasi lintas sektor yang membahas masa depan Jakarta.

Jakarta Pusat 05 Jun 2026, 15:21 WIB

Pramono Pastikan JPO Senen Sentral Sudah Beroperasi Penuh Sejak Kamis Sore, Sempat Terhambat karena Masalah Administrasi dan Komunikasi

Sebelumnya JPO ini sempat tertutup akibat proses perbaikan pascakerusakan yang terjadi pada aksi unjuk rasa tahun 2025 lalu.

Gadget 05 Jun 2026, 15:01 WIB

Adu Spesifikasi Vivo X300 Ultra vs OPPO Find X9 Ultra, Mana yang Lebih Gacor?

Vivo X300 Ultra (Rp26 jt) & Oppo Find X9 Ultra (Rp28 jt) bersaing ketat. Oppo unggul di baterai 7.050 mAh, performa AnTuTu, zoom, & ColorOS matang. Vivo elegan, punya fitur MacBook.

Metropolitan 05 Jun 2026, 14:23 WIB

Pengumuman untuk Warga Jakarta, Distribusi Air PAM Jaya Alami Gangguan Sementara Mulai Malam Ini Jam 23.00 WIB, Berikut Wilayah yang Terdampak

Dikutip dari akun Instagram @dkijakarta, suplai air diperkirakan akan kembali normal bertahap pada Sabtu, (6/6) mulai pukul 03.00 WIB.

Metropolitan 05 Jun 2026, 14:08 WIB

Syaratnya Hanya KTP DKI, Pemprov Jakarta Buka 20843 Lowongan Kerja Padat Karya, Gaji UMP!

Kabar gembira bagi kamu warga ibu kota yang sedang mencari pekerjaan, Pemprov DKI Jakarta diketahui membuka 2.843 lowongan kerja padat karya.

Metropolitan 05 Jun 2026, 14:01 WIB

Menuju Perayaan HUT ke 499 Kota Jakarta, Berikut Rangkaian Acara Seru yang Digelar Mulai Hari Ini hingga 12 Juni 2026

Di pekan pertama Juni 2026, sejumlah acara menarik akan digelar di sejumlah titik seperti di Taman Ismail Marzuki hingga Jiexpo Kemayoran.

Jakarta Pusat 05 Jun 2026, 13:40 WIB

1 Orang Meninggal Dunia, Kebakaran di Cideng Tanah Abang Diduga Akibat Ledakan Kompor Gas

Diduga akibat ledakan kompor gas tiga rumah semi permanen di Jalan Citarum Atas RT 18 / RW 01 Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, pada Jumat, 5 Juni 2026 pagi hangus terbakar.

Jakarta Utara 05 Jun 2026, 13:32 WIB

Progres Capai 50 Persen, Sudin SDA Jakarta Utara Perbaiki Kali Sunter Upaya Atasi Banjir!

Progres sudah mencapai 50 persen, Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Utara terus melakukan perbaikan turap Kali Sunter di Jalan Yos Sudarso.

News 05 Jun 2026, 12:52 WIB

HET MinyaKita Dikabarkan akan Mengalami Kenaikan, jadi Berapa? Ini Bocoran dari Pemerintah

Keputusan ini diambil menyusul kenaikan harga minta sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) yang akan terjadi dalam satu atau dua minggu ini.

Jakarta Timur 05 Jun 2026, 12:41 WIB

Satpel SDA Kramat Jati Perbaiki Turap Saluran PHB Induk Batu Ampar Sepanjang 50 Meter

Kepala Satpel SDA Kecamatan Kramat Jati, Muchlis, mengatakan perbaikan difokuskan pada bagian turap yang mengalami keretakan dan penurunan struktur.

Metropolitan 05 Jun 2026, 11:41 WIB

CFD di Rasuna Said Dimulai 7 Juni 2026 Pukul 05.30-09.00 WIB, Berikut Info Rute Alternatif Lalu Lintasnya

Pelaksanaan CFD di Rasuna Said akan berdampak pada pengaturan lalu lintas di sejumlah ruas jalan yang terhubung langsung dengan kawasan tersebut.