Heboh Isu Tunjangan Sertifikasi Guru 2022 Bakal Dihapus saat Tahun Ajaran Baru, Cek Faktanya di Sini

tunjangan sertifikasi guru akan dihapus
tunjangan sertifikasi guru akan dihapus

AYOJAKARTA.COM - Benarkah tunjangan sertifikasi guru 2022 akan dihapus saat tahun ajaran baru 2022/2023?

Tentunya kabar tunjangan sertifikasi guru 2022 akan dihapus saat ajaran baru ini membuat kaget para tenaga pendidik. 

Cek fakta informasi tunjangan sertifikasi guru 2022 akan dihapus di sini menurut Kemendikbud dilansir AyoJakarta.com dari AyoBandung.com

Baca Juga: Indonesia Berduka! Buya Prof Dr H Ahmad Syafii Maarif, sang Guru Bangsa Tutup Usia  

Menurut agenda Kementerian Pendidikan dan Budaya (Kemendikbud) dalam Kepmendikbud Nomor 56/M/2022, Kurikulum Merdeka Belajar akan berlaku mulai tahun ajaran baru 2022/2023 tepatnya pada Juli 2022.

Pemberlakuan Kurikulum Merdeka Belajar merupakan pilihan dari pengembangan kurikulum selain Kurikulum 2013 secara utuh dan Kurikulum 2013 yang disederhanakan.

Rencana dari Kemdikbud Kurikulum Merdeka Belajar akan diberlakukan secara bertahap, yakni tahun pertama, kedua, dan ketiga.

Baca Juga: Akhirnya Gaji Ke-13 PNS Cair Hari Ini, Segini Besarannya Sesuai Golongan

Jika Kurikulum Merdeka Belajar mulai diberlakukan pada Juli 2022, benarkah pada tahun ajaran baru 2022/2023 tunjangan sertifikasi guru dihapus?

Isu tunjangan sertifikasi guru 2022 dihapus terkait dengan berkurangnya beban kerja guru PNS akibat diterapkannya Kurikulum Merdeka Belajar.

Padahal salah satu kriteria untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi guru bagi PNS adalah terpenuhinya beban kerja guru.

Baca Juga: Hore! Gaji Ke-13 PNS Akhirnya Cair, Cek Daftar Lengkap Penerimanya di Sini

Simak penjelasan dari Kemdikbud terkait isu apakah pada tahun ajaran baru 2022/2023 tunjangan sertifikasi guru dihapus berikut ini.

Salah satu syarat atau kriteria guru PNS untuk menjadi penerima Tunjangan Sertifikasi Guru atau Tunjangan Profesi Guru adalah memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kurikulum Merdeka Belajar diagendakan akan mulai berlaku pada tahun ajaran baru 2022/2023 pada Bulan Juli 2022 dan merupakan sebuah kurikulum pilihan dari pengembangan kurikulum selain Kurikulum 2013 secara utuh dan Kurikulum 2013 yang disederhanakan.

Baca Juga: PNS Kabupaten Bogor Tabrak Lima Kendaraan di Jalan Sudirman Akibat Epilepsinya Kambuh

Struktur Kurikulum Merdeka Belajar pada tahun ajaran baru 2022/2023, terdiri atas kegiatan pembelajaran intrakurikuler, projek penguatan profil pelajar Pancasila, dan ekstrakurikuler.

Jam Pelajaran (JP) di Kurikulum Merdeka Belajar menjadi lebih sedikit dibanding Kurikulum 2013, sehingga beban kerja guru pun menjadi berkurang.

Padahal beban kerja guru di Kurikulum Merdeka Belajar minimal 24 Jam Tatap Muka (JTM) dalam sepekan, kecuali bagi guru pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus.

Baca Juga: Menguak Gaji Desy Ratnasari sebagai Anggota DPR RI, Nominalnya Capai Dua Digit Per Bulan?

Jika beban kerja guru PNS berkurang, maka syarat atau kriteria untuk menjadi penerima Tunjangan Sertifikasi Guru atau Tunjangan Profesi Guru menjadi tidak terpenuhi.

Lantas benarkah pada tahun ajaran baru 2022/2023 tunjangan sertifikasi guru dihapus?

Menurut Buku Saku Tanya Jawab Kurikulum Merdeka dari Kemdikbud, tidak ada perubahan total JP antara Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka Belajar jika memang mulai diterapkan pada tahun ajaran baru 2022/2023.

Baca Juga: Serangan Rusia ke Ukraina, Begini Kata Guru Besar Hukum Internasional UI

Di Kurikulum Merdeka Belajar JP untuk setiap mata pelajaran dialokasikan untuk dua kegiatan pembelajaran, yaitu kegiatan pembelajaran intrakurikuler dan projek penguatan profil pelajar Pancasila.

Adapun profil pelajar Pancasila, antara lain beriman dan bertakwa kepada Tuhan, berkebinekaan global, bergotong royong, kreatif, bernalar kritis, serta mandiri.

Jadi, jika dihitung JP kegiatan pembelajaran intrakurikuler saja maka seolah JP Kurikulum Merdeka Belajar menjadi lebih sedikit dibanding Kurikulum 2013. Padahal selisih JP tersebut dialokasikan untuk projek penguatan profil pelajar Pancasila.

Baca Juga: Menguak Gaji Desy Ratnasari sebagai Anggota DPR RI, Nominalnya Capai Dua Digit Per Bulan?

Jika beban kerja guru dari JP kegiatan pembelajaran intrakurikuler belum mencapai 24 Jam Tatap Muka (JTM) dalam sepekan akibat penerapan Kurikulum Merdeka Belajar pada tahun ajaran baru 2022/2023, maka beban kerja guru akan tetap dihitung telah mencapai 24 JTM dalam sepekan karena JP projek penguatan profil pelajar Pancasila juga dihitung sebagai beban kerja guru.

Mengapa projek penguatan profil pelajar Pancasila dipisah dari kegiatan pembelajaran intrakurikuler?

Baca Juga: Bareskrim Ungkap Gaji Manajer Aplikasi Binomo yang Rekrut Afiliator Indra Kenz

Projek penguatan profil pelajar Pancasila membutuhkan alokasi waktu tersendiri agar kegiatan tersebut berjalan dengan baik karena di dalam projek penguatan profil pelajar Pancasila siswa diharapkan dapat menggali masalah nyata di lingkungan sekitar dan dapat memecahkan masalah tersebut.

Demikian informasi dan fakta mengenai isu tunjangan sertifikasi guru akan dihapus saat tahun ajaran baru.*** (AyoBandung.com)

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# tunjangan sertifikasi guru 2022
# Kemendikbud
# Kurikulum Merdeka Belajar

News Update

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.

Bisnis

Sulap Tenaga Surya Jadi Penopang Ekonomi, Terobosan Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Kecamatan Balongan

Setahun GARBATERA Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Balongan! Dorong PLTS, PMT balita, dan ekonomi UMKM lokal secara terukur.

News

Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Ungkap Sosok 'Adik Saya' yang Akan jadi Pengganti

Nanik S Deyang berharap dengan sosok ini, kebijakan program MBG bisa dilanjutkan dan dijaga sehingga bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.