AYOJAKARTA.COM – Setelah menjadi warga binaan selama 15 tahun di Indonesia, Mary Jane Veloso kembali dipulangkan ke Filipina yang merupakan negara asalnya.
Diberangkatkan dari Jakarta melalui Bandara Soetta pada Rabu, 18 Desember 2024, Mary Jane Veloso akan melanjutkan masa hukumannya di Filipina.
Mary Jane Veloso sebelumnya telah divonis mati oleh pemerintah Indonesia akibat kasus penyelundupan sebanyak 2,6 kilogram heroin dari Filipina pada 2010 silam.
Sebelum akhirnya dipulangkan ke Filipina, Mary Jane tercatat sebagai salah satu tahanan di Lapas Kelas IIB, Gunung Kidul, Yogyakarta.
Melalui jalur diplomasi yang dilakukan masing-masing Kepala Negara, Presiden Prabowo Subianto menyetujui permintaan dari Presiden Filipina untuk memulangkan Mary Jane.
Sebelum dipulangkan ke Filipina, kepada jurnalis dalam dan luar negeri, Mary sempat memberikan sejumlah pesan perpisahan.
Selain berterimakasih atas kebaikan Pemerintah dan rakyat Indonesia, Mary yang telah fasih berbahasa dan hafal lagu Indonesia Raya juga bimbang karena kembali ke Filipina.
Sehubungan dengan pemulangan Mary Jane, Yusril Ihza Mahendra selaku Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan memberi tanggapan.
Dalam keterangannya, Menko menyebut alasan pemulangan Mary Jane telah melalui berbagai macam pertimbangan yang dapat berimplikasi positif bagi rakyat Indonesia.
Selain harus mengakui putusan hukum dari pemerintah Indonesia, pemerintah Filipina juga wajib menindaklanjuti vonis tersebut.
Baca Juga: Banyak Penumpang Dirugikan, Penerbangan Batik Air Yogyakarta-Jakarta Delay 4 Jam di Bandara YIA
Namun demikian Menko menegaskan, putusan akhir bagi terpidana Mary Jane berada sepenuhnya di tangan Presiden Filipina.
Selain berpeluang untuk memperoleh pengampunan atau Grasi dari Presiden Filipina, vonis mati juga berpotensi terjadi pada Mary Jane setelah dikembalikan ke negara asal.
“Sehingga kalau ada WNI yang dihukum di negara lain, kita juga bisa meminta agar warga kita dikembalikan,” ungkap Menko.
Mary Jane merupakan anak bungsu dari keluarga pra sejahtera yang berniat membantu ekonomi keluarga dengan kerja sebagai Asisten Rumah Tangga di Kuala Lumpur, Malaysia.
Oleh calon perekrut tenaga kerja bernama Kristina Sergio, Ibu dari dua orang anak yang gagal dalam pernikahan ini diminta untuk mendatangi Yogyakarta.
Dibekali uang US$ 500 atau senilai dengan Rp 4,500,000 saat itu, Mary yang juga korban perdagangan manusia pergi ke Yogyakarta dengan membawa koper titipan Cristina.
Baca Juga: Kenaikan Gaji ASN 12 Persen! Kesejahteraan Aparatur Negara Terjamin dari APBN 2025
Pada 25 April 2010, setibanya di Bandara Abdi Sucipto langkah Mary untuk mencari kerja di Yogyakarta terhenti setelah Petugas Bandara mencurigai koper yang dibawanya.
Berbekal pemindaian dari sinar X, Petugas Bandara berhasil menemukan heroin yang disembunyikan di balik sayatan koper dengan nilai transaksi mencapai Rp 4,5 miliar.