News

Kabar Gembira Dari Kemendikbudristek! Guru Honorer dengan Masa Kerja 2 Tahun Bisa Ikut Seleksi PPPK Tahap 2

Oleh: Indra Purwatama Senin 16 Des 2024, 16:39 WIB
Pemerintah daerah bisa mengajukan guru honorer yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK tahap 2.

AYOJAKARTA.COM — Ada kabar baik untuk guru honorer di Indonesia dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait seleksi PPPK tahap 2.

Kemendikbudristek telah mengeluarkan surat terbaru yang memberikan kesempatan bagi para guru honorer dengan masa kerja 2 tahun untuk mengikuti seleksi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 di tahun 2024.

Surat edaran terkait seleksi PPPK tahap 2 dengan nomor 5591/B.B1/GT.01.03/2024 ini telah diterbitkan pada 14 Desember 2024 dan ditujukan untuk seluruh kepala daerah di Indonesia.

Surat tersebut menjelaskan bahwa guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri atau instansi daerah selama 2 tahun atau 4 semester berturut-turut, namun tidak terdeteksi di Dapodik masih bisa mengikuti seleksi PPPK tahap 2.

Terdapat beberapa alasan kenapa data masa kerja guru honorer ini tidak terdeteksi di Dapodik, yaitu bisa jadi karena kesalahan dalam pemutakhiran data, keterlambatan pemutakhiran data, perpindahan antar sekolah atau peralihan status menjadi guru.

Baca Juga: Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Wajib Tahu, Ini Surat Edaran Menpan RB untuk Calon ASN Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah daerah bisa mengajukan guru honorer yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK tahap 2 melalui aplikasi Ruang Talenta Guru (RTG).

Proses pengajuan tersebut harus dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang telah ditandatangani oleh kepala atau sekretaris daerah.

Batas waktu pengajuan melalui aplikasi RTG bisa dilakukan hingga 27 Desember 2024.

Jika tidak diajukan hingga batas waktu yang telah ditentukan, guru honorer ini memiliki potensi tidak bisa mengikuti seleksi PPPK tahap 2 serta berisiko kehilangan kesempatan untuk menjadi ASN.

Pemerintah menargetkan untuk segera menyelesaikan permasalahan tenaga honorer di tahun 2025 mendatang.

Guru honorer yang lolos seleksi PPPK tahap 2 akan segera diangkat dengan status penuh waktu atau paruh waktu.

Baca Juga: Tenaga Honorer Berbahagia! KemenPANRB Pastikan 100% Diangkat Jadi ASN PPPK 2024

Penempatan PPPK penuh waktu atau paruh waktu ini juga tergantung dari ketersediaan formasi serta anggaran daerah.

Kabar baik terkait seleksi PPPK tahap 2 ini diharapkan bisa memberikan kepastian serta harapan bagi para guru honorer yang sudah mengabdi selama bertahun-tahun.***

Reporter Indra Purwatama
Editor Tedi Rukmana