AYOJAKARTA.COM — Kabar gembira datang untuk para tenaga honorer di seluruh Indonesia.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah mengeluarkan keputusan resmi bahwa seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan KemenPANRB Nomor 634 Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bagi Tenaga Non-ASN yang Terdaftar pada Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari pernyataan KemenPANRB yang sebelumnya telah menyampaikan bahwa isu penyelesaian tenaga non-ASN akan jadi prioritas.
Khususnya, bagi tenaga honorer yang belum terangkat pada tahap pertama seleksi ASN PPPK serta dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Baca Juga: Awas Kena Blacklist! Pelamar Tidak Bisa Ikut CPNS dan PPPK Selama 2 Tahun Jika Melakukan Hal Berikut
Kriteria pelamar yang dapat mengikuti seleksi tahap kedua sebagai berikut:
• Honorer yang telah dinyatakan TMS pada seleksi administrasi tahap pertama ASN PPPK.
• Honorer yang dinyatakan TMS pada seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
• Honorer yang belum pernah mendaftar atau login di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Para tenaga honorer yang telah memenuhi kriteria di atas akan diberikan kesempatan untuk kembali melamar pada seleksi tahap kedua ASN PPPK.
Tenaga honorer ini hanya bisa melamar di instansi pemerintah sesuai tempat bekerja saat ini.
Baca Juga: Jika Gagal Tahap Rangking, Apakah Pelamar Bisa Langsung Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu?
Pelamar hanya akan diberikan kesempatan untuk melamar pada empat formasi, yaitu:
1. Pengelola Umum untuk SD/SMP.
2. Operator Layanan Operasional untuk SMA.
3. Pengelola Layanan Operasional untuk D3.
4. Penata Layanan Operasional untuk S1/D4.
Baca Juga: Pendaftaran Masih Dibuka, Apakah PPPK Gelombang 2 Terbuka untuk Umum dan Semua Jenjang Pendidikan?
Proses seleksi yang harus diikuti:
• Data pelamar yang telah dinyatakan TMS akan direkap oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) masing-masing serta diusulkan kembali ke SSCASN.
• Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan mengusulkan kebutuhan formasi kepada KemenPANRB.
• Pelamar dinyatakan lulus jika mendapatkan peringkat terbaik.
• Bagi pelamar yang tidak lulus akan diusulkan untuk menjadi tenaga PPPK paruh waktu.
Baca Juga: Sudah ujian PPPK Gelombang 1? Simak Pengumuman Hasilnya di Sini sampai 31 December Ya!
Penting untuk diperhatikan bagi tenaga honorer yang ingin menjadi ASN PPPK:
• Status prioritas bagi pelamar TMS di tahap kedua masih belum jelas.
• Jadwal pendaftaran serta mekanisme seleksi tahap kedua masih belum diumumkan secara resmi.
• Informasi lebih lanjut tentang proses seleksi akan diumumkan melalui edaran resmi KemenPANRB.
Dengan terbitnya keputusan dari KemenPANRB, diharapkan bagi honorer di Indonesia bisa segera diangkat sebagai ASN PPPK dan mendapatkan kepastian status kepegawaian.***

Share this article
Para tenaga honorer yang telah memenuhi kriteria akan diberikan kesempatan untuk kembali melamar pada seleksi tahap kedua ASN PPPK.