AYOJAKARTA.COM - Mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN, seluruh penataan calon PPPK wajib diselesaikan sebelum Desember 2024.
Guna memastikan proses penataan ASN tersebut, pemerintah menetapkan pengadaan PPPK melalui serangkaian tahapan seleksi.
Sampai dengan hari ini, proses penataan ASN bagi tenaga honorer atau calon tenaga PPPK telah memasuki tahapan Seleksi Kompetensi.
Seleksi kompetensi PPPK merupakan tes khusus bagi tenaga honorer yang mewajibkan setiap peserta untuk bersaing demi meraih nilai atau peringkat terbaik.
Selama menjalani tes seleksi, seluruh peserta seleksi akan diberikan sejumlah tes yang terdiri dari empat jenis kelompok soal.
Selain Kompetensi Teknis dan Manajerial serta Sosiokultural, seluruh peserta seleksi juga akan mengikuti Seleksi Wawancara.
Baca Juga: Tenaga Honorer Berbahagia! KemenPANRB Pastikan 100% Diangkat Jadi ASN PPPK 2024
Melalui seleksi kompetensi yang dilakukan dengan menggunakan sistem CAT dari BKN, peringkat dari masing-masing peserta akan ditentukan.
Peserta seleksi kompetensi yang memiliki peringkat terbaik serta memenuhi seluruh kriteria, akan ditetapkan sebagai PPPK penuh waktu atau full time.
Sedangkan bagi peserta seleksi kompetensi PPPK yang memiliki peringkat di bawah ketentuan, tetap akan dipertimbangkan sebagai tenaga PPPK paruh waktu atau part time.
Adapun proses penetapan dan pengangkatan bagi para calon PPPK tahap pertama, akan dilangsungkan hingga Februari 2025.
Sementara penetapan dan pengangkatan bagi peserta seleksi kompetensi PPPK tahap kedua, dijadwalkan akan berlangsung hingga Juli 2025.
Baca Juga: Awas Kena Blacklist! Pelamar Tidak Bisa Ikut CPNS dan PPPK Selama 2 Tahun Jika Melakukan Hal Berikut
Adanya rentang waktu selama proses penetapan dan pengangkatan PPPK, membuat tenaga honorer menyoal pemasukan rutin yang selama ini menjadi menjadi sumber pendapatan.
Guna menjawab problematika tersebut, Kementerian PAN RB telah memberikan petunjuk terkait anggaran bagi para peserta seleksi kompetensi.
Mengacu pada surat yang disampaikan Menpan RB kepada pejabat di instansi pusat serta daerah, instansi diwajibkan untuk tetap menyediakan anggaran bagi peserta seleksi.
Berdasarkan pada terbitan Menpan RB surat dengan nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tersebut, anggaran bagi tenaga honorer tetap diberikan hingga proses seleksi selesai.
Untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan formasi pada instansi, Menpan RB juga memberikan arahan kebijakan untuk menetapkan tenaga PPPK paruh waktu.
Terkait dengan substansi dan pertimbangan, setiap peserta seleksi kompetensi PPPK dimungkinkan untuk mengunduh dan mempelajari surat dimaksud.
Adapun surat berisi ketentuan terkait penyediaan anggaran bagi peserta seleksi kompetensi PPPK dapat diunduh melalui laman resmi BKN.***