News

Tanpa Passing Grade seperti SKD CPNS, Ini Target Nilai Maksimal untuk Peserta Seleksi Kompetensi PPPK

Oleh: Karseno AJ Kamis 12 Des 2024, 05:45 WIB
Para pelamar PPPK tahap 1 yang belum bisa menyelesaikan prosesnya, masih bisa mendaftar di tahap 2 yang dibuka pada 17 November.

AYOJAKARTA.COM – Terhitung sejak tanggal 2 hingga 19 Desember 2024, tahapan Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi dimulai. Dilaksanakan secara terjadwal sesuai dengan ketentuan masing-masing instansi, proses ini menjadi salah satu tahap penting yang menentukan kelulusan setiap peserta.

Seleksi Kompetensi PPPK dilakukan menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test) yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Berbeda dengan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada sistem rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang menggunakan nilai ambang batas (passing grade), Seleksi Kompetensi PPPK tidak memiliki passing grade tetap. Namun, peserta tetap harus berupaya meraih nilai maksimal agar peluang kelulusan lebih besar.

Baca Juga: Tidak Ada Passing Grade seperti SKD CPNS, Ini Nilai Maksimal yang Wajib Dikejar Peserta Seleksi Kompetensi PPPK

Sistem Penilaian Seleksi Kompetensi PPPK

Mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 347 Tahun 2024, Seleksi Kompetensi PPPK terdiri dari dua bagian utama, yaitu:

  1. Soal Kompetensi

    • Subtes ini mencakup Kompetensi Teknis, Manajerial, dan Sosial Kultural.

    • Waktu pengerjaan untuk subtes ini adalah 120 menit.

    • Jumlah soal:

      • Kompetensi Teknis: 90 soal.

      • Kompetensi Manajerial: 25 soal.

      • Kompetensi Sosial Kultural: 20 soal.

    Skema Penilaian:

    • Kompetensi Teknis:

      • Jawaban benar: 5 poin.

      • Jawaban salah atau tidak menjawab: 0 poin.

    • Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural:

      • Jawaban benar: 1–4 poin.

      • Jawaban salah atau tidak menjawab: 0 poin.

  2. Wawancara

    • Subtes ini berisi 10 pertanyaan yang harus diselesaikan dalam waktu 10 menit.

    • Skema Penilaian:

      • Jawaban benar: 1–4 poin.

      • Jawaban salah atau tidak menjawab: 0 poin.

Baca Juga: Tidak Ada Passing Grade, Ini Nilai Maksimal yang Wajib Dikejar Peserta Seleksi Kompetensi PPPK

Target Nilai Maksimal

Berdasarkan aturan tersebut, peserta Seleksi Kompetensi PPPK memiliki peluang untuk meraih nilai total maksimal sebesar 670 poin, dengan rincian sebagai berikut:

  • Kompetensi Teknis: 450 poin.

  • Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural: 180 poin.

  • Wawancara: 40 poin.

Namun, jumlah nilai maksimal ini dapat berbeda tergantung pada jabatan yang dilamar. Misalnya:

  • Untuk jabatan fungsional guru, penyesuaian persyaratan dan ketentuan jabatan memengaruhi peluang perolehan nilai maksimal.

  • Bagi jabatan Pengelola Umum Operasional, nilai maksimal yang dapat diraih adalah 445 poin.

Baca Juga: 11.000 Pelamar PPPK Tahap 1 Gagal Seleksi Administrasi: Bagi Pelamar Tahap 2, Berikut Hal-hal yang Membuat TMS

Strategi Meraih Nilai Optimal

Tanpa adanya passing grade, fokus peserta seharusnya adalah pada upaya meraih nilai tertinggi. Berikut beberapa tips untuk membantu:

  1. Kuasi Materi Teknis: Mengingat bobot nilainya yang paling besar, pelajari dengan saksama materi teknis yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.

  2. Perhatikan Manajerial dan Sosial Kultural: Jangan meremehkan subtes ini karena poinnya juga signifikan untuk total nilai.

  3. Latihan dengan CAT: Familiarisasi diri dengan sistem CAT BKN melalui simulasi tes online.

  4. Manajemen Waktu: Alokasikan waktu pengerjaan dengan baik agar semua soal dapat dijawab.

  5. Persiapkan Mental: Kondisi mental yang baik akan membantu meningkatkan fokus selama tes.

Meski tanpa passing grade, nilai yang diraih akan menjadi penentu utama keberhasilan peserta. Mengingat persaingan yang ketat dan kualifikasi jabatan yang beragam, meraih nilai optimal adalah langkah strategis untuk mendapatkan posisi yang diinginkan.***

Reporter Karseno AJ
Editor Tedi Rukmana