AYOJAKARTA.COM - Seleksi PPPK tahap 2 tahun 2024 saat ini masih berada di tahap pendaftaran seleksi.
Pendaftaran seleksi PPPK tahap 2 dimulai sejak tanggal 17 November kemarin dan akan ditutup pada 31 Desember 2024.
Artinya, masih ada kesempatan bagi kamu yang ingin mendaftar seleksi PPPK.
Baca Juga: Saldo Rp1,5 Juta per Bulan Belum Cair? Penerima Baru KJMU Tahap 2 2024 Harus Lakukan Proses Ini Dulu
Dalam pendaftaran PPPK, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar tidak dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) di tahap seleksi administrasi nanti.
Diketahui, sudah ada 11.000 pelamar PPPK tahap 1 yang dinyatakan TMS di tahap seleksi administrasi.
Dikutip ayojakarta.com dari Instagram @pppk_indonesia, berikut hal-hal yang membuat pelamar PPPK TMS.
- Dokumen Tidak Lengkap
Pelamar akan dinyatakan TMS jika tidak mengunggah dokumen-dokumen yang wajib, seperti KTP, ijazah, surat lamaran, surat pernyataan, atau dokumen pendukung lainnya.
Dokumen yang diunggah rusak dan tidak terbaca juga menjadi penyebab pelamar dinyatakan TMS.
Oleh karena itu, sebelum mengunggah dokumen, pastikan dokumen tersebut dapat terbaca dengan jelas.
- Dokumen Tidak Sesuai Ketentuan
Pelamar dinyatakan TMS jika ijazah atau sertifikat tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan atau formasi yang dilamar.
Dokumen yang diunggah tidak sesuai dengan format atau ukuran file yang telah ditentukan.
- Pengisian Data Tidak Valid
Kesalahan dalam pengisian data pribadi, seperti nama, NIK, tanggal lahir yang tidak sesuai dengan dokumen resmi menyebabkan pelamar dinyatakan TMS.
Sebagai informasi seleksi administrasi PPPK tahap 2 akan dilaksanakan mulai 16 Desember 2024 hingga 3 Februari 2024.
Demikian adalah hal-hal yang membuat pelamar PPPK TMS.***

Share this article
Pendaftaran seleksi PPPK tahap 2 dimulai sejak tanggal 17 November kemarin dan akan ditutup pada 31 Desember 2024.