AYOJAKARTA.COM -- Dalam menghadapi ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS, penting bagi peserta untuk memahami perbedaan alur dan ketentuan yang berlaku di instansi pusat dan daerah.
Setiap tahapan memiliki aturan dan prosedur yang berbeda di Instansi Pusat dan Daerah yang kemungkinan bisa mempengaruhi pada hasil akhir.
Artikel ini akan membahas secara rinci mengenai alur dan prosedur pelaksanaan ujian SKB CPNS, di antara instansi pusat dan daerah, serta ketentuan-ketentuan penting yang harus diperhatikan oleh para peserta.
Baca Juga: Peserta CPNS yang Tidak Lolos Tahap Rangking Bisa Mengisi Formasi Kosong? Simak Penjelasannya
Seperti dikutip Ayojakarta.com dari Instagram @studicpns.id, berikut alur dan prosedur pelaksanaan Ujian SKB Instansi Pusat dan Daerah dengan masing-masing ketentuannya.
Prosedur Pelaksanaan Ujian SKB Instansi Pusat
1.Pelaksanaan SKB pada Instansi Pusat secara serentak menggunakan CAT BKN
2.Selain menggunakan CAT BKN, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan dengan maksimal tiga jenis tes teknis sesuai persetujuan dari Menteri.
Baca Juga: Tidak Lolos Tahap Ranking CPNS 2024, Masih Bisa Isi Formasi Kosong? Pahami Ketentuan Dulu
3.Ketentuan pada SKB tambahan di Instansi Pusat, meliputi:
-Bobot nilai dengan kumulatif maksimal 50 persen dari total SKB
-jika ada tes wawancara, bobot nilai maksimal 10 persen dari nilai total SKB
Ketentuan Pelaksanaan SKB Instansi Daerah
1.Pelaksanaan SKB pada instansi daerah juga secara serentak menggunakan sistem CAT BKN
2.Rata-rata untuk semua instansi daerah hanya melakukan tes CAT BKN saja.
Namun terdapat formasi atau jabatan yang membutuhkan keterampilan teknis dan keahlian khusus dengan maksimal satu jenis tes tambahan.
Baca Juga: Berikut Bocoran 6 Pertanyaan Wawancara SKB CPNS 2024
3.Ketentuan SKB tambahan di Instansi Daerah, meliputi:
-bobot nilai dengan kumulatif 40 persen dari nilai total SKB
-SKB dengan CAT BKN memiliki nilai dengan minimal 60 persen dari total SKB.