AYOJAKARTA.COM - Hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS telah diumumkan beberapa waktu lalu.
Bagi peserta yang dinyatakan lolos tahap perangkingan tiga kali formasi atau memenuhi nilai passing grade, maka berhak lanjut ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB).
Pada seleksi CPNS, biasanya akan ada formasi kosong.
Formasi kosong sendiri adalah formasi yang kebutuhannya tidak terpenuhi, baik karena tidak adanya pelamar maupun tidak ada pelamar yang memenuhi passing grade.
Dengan adanya formasi kosong ini, menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan peserta CPNS.
Pertanyaan tersebut adalah apakah peserta CPNS yang tidak lolos bisa mengisi formasi kosong tersebut?
Dikutip ayojakarta.com dari Instagram @studicpns.id, berikut penjelasan mengenai pertanyaan apakah peserta CPNS yang tidak lolos tahap rangking bisa mengisi formasi kosong.
Baca Juga: Harga di Bawah 5 Juta dengan Performa Terbaik! 7 Rekomendasi Smartphone Sudah Kamera 50MP OIS
Diketahui, kebijakan terkait pengisian formasi kosong dilakukan setelah proses pengintegrasian nilai SKD dan SKB.
Jadi, hal ini bukan dilakukan saat pengumuman hasil SKD.
Disebut formasi kosong jika di formasi tersebut tidak ada yang mendaftar atau ada pelamar yang mendaftar, tetapi tidak ada yang lolos passing grade saat SKD.
Formasi kosong juga terjadi ketika ada pelamar yang lolos sampai tahap SKD, tetapi kurang dari kebutuhannya.
Baca Juga: Jangan Tunggu Rusak! 5 Cara Mudah Menghindari Patah Rangka pada Motor
Lantas, apakah peserta CPNS yang tidak lolos tahap rangking bisa mengisi formasi kosong tersebut?
Jawabannya adalah tidak bisa.
Pengisian formasi kosong dapat dilakukan, namun juga bisa dibiarkan kosong untuk dialokasikan pada formasi di periode selanjutnya.
Demikian adalah informasi tentang pertanyaan apakah peserta CPNS yang tidak lolos tahap rangking bisa mengisi formasi kosong.

Share this article
Mari simak informasi tentang pertanyaan apakah peserta CPNS yang tidak lolos tahap rangking bisa mengisi formasi kosong.